

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi belum lama ini merilis timeline, tahapan persiapan haji 1447H/2026M. Jika dilihat dari timeline tersebut, sepertinya Arab Saudi tengah mempersiapkan haji 2026 lebih awal. Karena itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan Pemerintah terkait tahapan haji 1447H/2026M jangan sampai terlambat.
“Jika sampai terlambat, maka isu pemangkasan kuota haji untuk Indonesia bisa saja terjadi,” kata Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur, di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Firman menjelaskan, jika merujuk pada timeline yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, tahapan haji 2026 telah dimulai sejak 12 Dzulhijjah 1446H (8 Juni 2025) lalu. Dan mulai 1 Shafar 1447H (26 Juli 2025) data tenda (lokasi) sudah bisa dilihat di platform Masar Nusuk.
“Di tanggal 26 Juli 2025 nanti, transfer dana pun sudah bisa dilakukan ke e-wallet IBAN di platform Masar Nusuk,” kata Firman.
“Bahkan batas penerbitan visa pun lebih cepat dari sebelumnya di akhir Dzulqo’dah kini menjadi 1 Syawal 1447 hijriyah bertepatan 20 Maret 2026,” imbuhnya.
AMPHURI, kata Firman, mengapresiasi kebijakan Saudi yang telah menyusun tahapan haji 1447H/2026 yang lebih awal dari tahun sebelumnya sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.
“AMPHURI akan terus bersinergi dengan pihak terkait guna memberikan pelayanan yang baik kepada para tamu Allah,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tahapan haji 1447H/2026M:
1. 12 Dzulhijjah 1446H / 8 Juni 2025
2. 01 Shafar 1447H / 26 Juli 2025
3. 15-29 Shafar 1447H / 09-23 Agustus 2025
Pada tahapan ini, menjadi periode konfirmasi untuk tetap memakai tenda/lokasi yang telah dipesan pada musim haji 1446H untuk digunakan pada musim haji 1447H. Hal ini dilakukan melalui kontrak awal untuk paket layanan dasar (pembayaran tenda/lokasi + paket Mashaer) di platform Masar Nusuk.
4. 01 Rabiul Awal 1447H / 24 Agustus 2025
5. 20 Rabius Tsani 1447H / 12 Oktober 2025
6. 18 Jumadal Awal 1447H / 09 November 2025
7. 01 Rajab 1447H / 21 Desember 2025
Akhir batas waktu transfer dana yang diperlukan untuk kontrak paket layanan dasar (lokasi tenda plus paket Mashaer) ke e-wallet IBAN di platform Masar Nusuk.
8. 15 Rajab 1447H / 04 Januari 2026
9. 01 Sya’ban 1447H / 20 Januari 2026
Akhir batas waktu transfer dana yang diperlukan untuk kontrak layanan hotel/transit di Makkah dan Madinah serta layanan transportasi ke e-wallet IBAN di platform Masar Nusuk.
10. 13 Sya’ban 1447H / 01 Februari 2026
Akhir batas waktu kontrak layanan hotel/transit di Makkah dan Madinah serta layanan transportasi di platform Masar Nusuk.
11. 20 Sya’ban 1447H / 08 Februari 2026
12. 01 Syawal 1447H / 20 Maret 2026
Akhir batas waktu penerbitan visa.
13. 06 Syawal 1447H / 25 Maret 2026
Dimulainya tahap memasukkan Pre-Arrival Data.
14. 01 Dzulqa’dah 1447H / 18 April 2026
Firman mengatakan, paling tidak, tahapan-tahapan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah dalam menyusun strategi persiapan haji 1447H/2026M nanti. Untuk itu, Firman meminta pemerintah agar mulai melakukan sosialisasi terkait seluruh tahapan haji 1447H/2026M ini.
Sehingga, lanjut Firman, calon jamaah haji baik yang reguler maupun haji khusus dapat mempersiapkan dana pelunasan. Tak terkecuali para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dapat segera menyelesaikan kontrak-kontrak sesuai timeline tersebut.
“Pemerintah agar segera mengumumkan daftar nama calon jamaah berhak berangkat, baik haji reguler maupun haji khusus, termasuk menetapkan besaran biayanya, sehingga jamaah pun lebih siap dalam melakukan pelunasan,” ujarnya.
“Terlebih lagi batas akhir penerbitan visa haji kini lebih awal. Dengan adanya timeline ini, pemerintah jangan sampai terlambat dan bisa merancang serta melakukan mitigasi berbagai kendala dalam persiapan haji tahun 2026 nanti,” pungkas Firman. (hay)