Ketua DPD AMPHURI Jabar: Jadilah Edukator, Bukan Koordinator
October 29, 2025
Bukan Takut Kehilangan Jamaah, tapi Kami Takut Negara Kebablasan (Bagian Kelima)
October 29, 2025

AMPHURI Ingatkan PPIU untuk Memberikan Pelayanan Jamaah Sesuai SPM Umrah

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Ahmad Haidar Barakwan menegaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberikan pelayanan paripurna kepada jamaah sesuai ketentuan standar pelayanan minimum (SPM). Karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan ibadah umrah, AMPHURI mengeluarkan imbauan kepada PPIU di bawah naungannya.

Menurut Ahmad Barakwan, AMPHURI, melalui surat edaran bernomor 629/DPP-AMPHURI/X/2025, mengimbau anggotanya agar seluruh proses pendaftaran, pelayanan, dan keberangkatan jamaah umrah wajib dilaksanakan melalui PPIU dan terintegrasi sepenuhnya dengan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Barakwan juga menegaskan, PPIU dilarang keras untuk memfasilitasi, menjual atau mengakomodir permohonan Visa Umrah atau memberikan akses/penginputan data ke dalam sistem Siskopatuh bagi individu atau kelompok yang tidak menggunakan layanan paket umrah secara menyeluruh oleh PPIU.

“Hal ini mengacu pada ketentuan SPM PPIU yang diatur di PMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha PPIU dan PIHK,” tegas Barakwan sebagaimana disebutkan dalam surat edaran yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Larangan tersebut, kata Barakwan, untuk memastikan setiap jamaah mendapatkan perlindungan dan jaminan layanan sesuai SPM PPIU. Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan izin PPIU untuk penerbitan dokumen tanpa adanya pertanggung jawaban penuh atas seluruh rangkaian perjalanan jamaah, baik akomodasi, transportasi, dan pembinaan.

“Dan yang lebih penting lagi upaya ini dalam rangka menjaga ekosistem haji dan urmah tetap terjaga,” ujarnya.

“Kami mengharapkan seluruh PPIU anggota AMPHURI dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMPHURI,” imbuhnya. (hay)

Leave a Reply