

AMPHURI.ORG, JAKARTA– Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPD AMPHURI) Jawa Barat, Wawan Darmawan menyampaikan memang dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah telah melegalkan umrah mandiri,dan kita selaku penyelenggara travel umrah sangat menghormati UU atau aturan yang dibuat oleh pemerintah, namun disisi lain yang perlu diingat adalah bahwa, yang namanya umrah mandiri itu, pesan tiket sendiri, hotel sendiri, visa dan transportasi sendiri. Bukan malah membuat grup WhatsApp lalu mengkoordinir untuk umrah bareng.
“Kalau mengajak, mengkoordinir lalu mengumpulkan orang, baik via grup WA atau sosmed lain, itu namanya bukan umrah mandiri, tapi sama saja dengan membentuk travel bodong. Apalagi sampai mengumpulkan atau menampung uang jamaah ke rekening mereka atau non-PPIU. Ini sudah termasuk pelanggaran aturan,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/10/2025)
Wawan menjelaskan, pada Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan bahwa, “Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.”
“Artinya, jika mereka para penggiat umrah mandiri jika tidak memiliki ‘hak’, kemudian mengumpulkan orang lalu memberangkatkan, maka itu pelanggaran terhadap aturan dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan memaparkan di Pasal 124 berikutnya, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Jadi, kata Wawan, umrah mandiri itu adalah, umrah yang dilakukan secara mandiri secara terbatas, hanya untuk diri pribadi keluarga sendiri, dilarang mengumpulkan jamaah. Jangan pula pernah mengajak lalu mengkoordinir orang lain untuk umrah bersama sama namun berbalut dengan nama Umrah mandiri.
“Jadilah Edukator, bukan Koordinator,” pungkasnya. (hay)