AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Farid Aljawi membenarkan bahwa pihaknya merilis surat edaran terkait regulasi pelayanan umrah 1443H. Surat edaran tersebut berisikan regulasi mengenai umrah yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Surat edaran bernomor 538/DPP-AMPHURI/VII/2021 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan anggota AMPHURI itu merupakan bentuk sosialisasi atas surat yang kami terima dari Wakil Menteri Urusan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Dr Abdul Aziz bin Abdul Rahim Wazan, dengan Nomor 421214038 tertanggal 15 Dzulhijjah 1442 H tentang Regulasi dan Mekanisme Pelaksanaan Umrah Musim 1443 H,” kata Farid dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Farid mengatakan, otoritas Saudi melalui surat edaran tersebut menyampaikan, demi meningkatkan layanan kepada jamaah umrah dan pengunjung masjid Nabawi, di masa pandemi ini, maka Kementerian Haji dan Umrah Saudi bersama sektor swasta, telah mempersiapkan regulasi untuk seluruh layanan dengan memperhatikan protokol pengaturan, kesehatan, dan tindakan pencegahan penyebaran virus Corona.
Dalam edaran tersebut, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh syarikah dan Muassasah Umrah di Saudi juga kewajiban agen eksternal (biro travel umrah) dari luar Saudi. Termasuk memuat bagaimana ketentuan ta’hil (kualifikasi) biro travel umrah dari luar Saudi dan kontrak kerja antara syarikah muasassah dengan biro travel yang akan beroperasi di musim umrah nanti.
“Dan yang tak kalah penting adalah terkait persyaratan bagi calon jamaah umrah yang akan menunaikan umrah di masa pandemi ini, termasuk soal kewajiban asuransi bagi jamaah,” katanya.
Tidak hanya itu, kata Farid, dalam edaran tersebut juga memuat sejumlah ketentuan layanan transportasi, akomodasi yang harus disiapkan oleh penyedia transportasi dan akomodasi di Saudi. “Termasuk ketentuan bagaimana penanganan pelaporan jika ada jamaah yang hilang,” katanya.
Farid juga membenarkan bahwa penerbitan visa umrah sudah bisa dimulai pada 15 Dzulhijjah 1442H atau 25 Juli lalu, sebagaimana dalam edaran tersebut. (hay)