Menhaj Gus Irfan Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dan Profesionalisme
November 20, 2025
Saudi Bakal Buka Destinasi Hiburan Kelas Dunia Six Flags Qiddiya City di Akhir 2025
November 21, 2025

Antrian Haji Capai 5,4 Juta Jamaah, Wamenhaj: Skema Waiting List Lebih Adil

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, kebijakan pembagian kuota haji tahun ini dilakukan dengan skema baru yang lebih adil. Fokus utamanya adalah memperbaiki persoalan waiting list jamaah haji.

“Total kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221 ribu jamaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 haji khusus. Namun persoalan bukan pada jumlah kuota tersebut, melainkan pada cara pembagiannya ke tiap provinsi,” kata Wamenhaj Dahnil saat ditemui usai pembukaan Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dahnil menjelaskan, terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan bahwa perhitungan yang digunakan pemerintah sebelumnya tidak merujuk aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 maupun peraturan yang berlaku saat itu.

“Pola perhitungan kuota selama ini tidak merujuk undang-undang yang benar. Jadi sejak 2012 sampai dengan 2025 pola perbagian kuota per provinsi itu jadi temuan BPK. Salah satu temuannya karena perhitungannya tidak sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.

Lebih lanjut Dahnil menjelaskan, pembagian kuota lebih banyak didasarkan pada jumlah penduduk muslim, ditambah sejumlah kebijakan afirmasi yang tidak memiliki dasar perhitungan kuat. Akibatnya terjadi disparitas besar antarwilayah.

“Sistem lama menyebabkan banyak ketidakadilan. Ada jamaah yang mendaftar haji pada 2011 tetapi baru mendapat giliran setelah orang yang baru mendaftar tahun 2013 atau bahkan 2014,” kata Dahnil.

Kemudian, Dahnil menyebut kondisi seperti ini terjadi hampir di seluruh Indonesia dan memunculkan ketidakpuasan di banyak daerah. Pemerintah menilai situasi tersebut tidak dapat dibiarkan, karena secara prinsip bertentangan dengan asas keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kemenhaj memutuskan kembali pada aturan resmi dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembagian kuota harus berdasarkan jumlah daftar tunggu (waiting list), bukan jumlah penduduk muslim.

“Sekarang waiting list seluruh Indonesia itu totalnya 5,4 juta orang. Yang paling besar itu ada di Jawa Timur,” lanjut Dahnil.

Dahnil menyebut, Indonesia saat ini memiliki total 5,4 juta jamaah dalam daftar tunggu, dengan tiga provinsi terbesar yakni Jawa Timur sebanyak 1,2 juta jamaah, Jawa Tengah sebanyak 900 ribu, kemudian Jawa Barat sebanyak 700 ribu jamaah. Disusul oleh Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, dan provinsi-provinsi lainnya.

Dengan skema baru ini, kata Dahnil, setiap provinsi akan mendapatkan kuota sesuai jumlah jamaah yang benar-benar sedang mengantre, sehingga antrean kembali normal dan adil.

“Kali ini kita ratakan semua dan itu bisa diakses pakai perhitungan. Jadi sekarang semuanya berangkatnya sesuai dengan waktu mendaftar mereka. Memang dampaknya ada yang mundur waktu berangkatnya tapi ada juga yang maju. Karena ini untuk memperbaiki sistem yang selama ini kita anggap tidak sesuai,” pungkas Dahnil. (hay)

Leave a Reply