

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses pengadaan layanan untuk jamaah. Hal ini ditegaskan Menhaj saat memimpin rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Penyediaan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT) untuk penyelenggaraan haji 1447H/2026.
“Saya meyakini proses pengadaan syarikah layanan umum yang lalu dilakukan dengan adil dan transparan. Meskipun demikian, masih ada yang berupaya memfitnah. Bukan tidak mungkin, fitnah akan terjadi juga dalam proses layanan AKT,” ujar Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menhaj Gus Irfan menegaskan larangan keras terhadap praktik pemberian, gratifikasi, atau kickback dalam bentuk apa pun kepada anggota tim maupun pejabat di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
“Sampaikan kepada calon penyedia, tidak ada lagi kickback atau pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada tim maupun pejabat di Kementerian Haji. Jika ada yang melakukan itu, laporkan kepada saya, dan akan ditindak tegas,” tegas Gus Irfan yang didampingi Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenhaj Dahnil, menambahkan bahwa reformasi tata kelola layanan haji bukan hanya soal teknis pengadaan, namun terkait penguatan budaya kerja, komitmen moral, dan tanggung jawab amanah di hadapan publik dan Allah SWT.
“Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah Integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik rente. Layanan untuk jamaah adalah amanah, bukan komoditas. Karena itu, seluruh proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ungkap Wamenhaj Dahnil.
Dahnil juga menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji bergantung pada disiplin dan komitmen seluruh tim untuk menjaga prinsip Good Governance dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan jamaah.
Dalam kesempatan itu, usai memberi arahan, Menhaj dan Wamenhaj menyaksikan langsung penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh anggota tim penyediaan layanan AKT. Dokumen tersebut berisi komitmen untuk menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), melaksanakan tugas sesuai peraturan, serta melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran.
Terkait hal itu, Wamenhaj menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan sistem penyediaan layanan, tim dari Kejaksaan turut dihadirkan dan akan mendampingi seluruh proses penyediaan layanan AKT, baik di Indonesia maupun selama pelaksanaan pengadaan dan kontraktual di Arab Saudi.
Adapun proses penyediaan layanan AKT direncanakan akan dimulai pada akhir pekan ini hingga Desember 2025. (hay)