Mulai Tahun Depan, Pengurusan Visa Bisa Diproses di Kanwil Kemenag
November 8, 2019
Daya Tarik Masjid Ramlie Musofa yang Jadi Destinasi Wisata Religi
November 8, 2019

Arfi: SK Dirjen 323 untuk Lindungi Jamaah

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, (SK) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 323 tahun 2019 tentang pedoman pendaftaran jamaah umrah untuk melindungi jamaah.

“SK ini tujuannya untuk memberikan pelindungan kepada jamaah umrah agar terjamin kepastian keberangkatannya,” kata Arfi ketika dimintai keterangan terkait gugatan salah satu asosiasi haji umrah soal SK tersebut, sebagaimana dilansir Ihram.co.id pada Jumat, (8/11/2019).

Menurutnya, dalam klausul SK Dirjen 323 memang ada ketentuan bahwa ada pembatasan setoran dianggap lunas ketika jamaah telah menyetor sebesar Rp 20 juta. Aturan yang dinilai pengguggat memberatkan itu kata dia tidak berdiri sendiri, tetapi ada aturan yang lebih tinggi telah mengatur.

“Ketentuan itu sesuai dengan PMA No 221 tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Umrah Referensi,” ujarnya.

Di mana, kata Arfi, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dalam menetapkan biaya paket ibadah umrah (BPIU) sesuai dengan standar pelayana minimal. PPIU yang menetapkan BPIU di bawah BPIU referensi wajib melaporkan secara tertulis.

“Sedangkan PPIU yang menetapkan BPIU di atas BPIU referensi tetap menginput harga yang telah ditetapkan pada waktu pendaftaran jamaah umrah melalui Siskopatuh,” katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Arfi, masyarakat akan mengetahui harga yang sebenarnya melalui Nomor Porsi Umrah (NPU). Siskopatuh ini dapat diakses melalui aplikasi umrah cerdas.

“Jamaah yang sudah mendaftar harus diberangkatkan paling lambat enam bulan setelan pendaftaran dan jamaah yang dianggap lunas harus diberangkatkan paling lambat tiga bulan,” katanya. (hay)

Leave a Reply