

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Pelayanan Haji Khusus, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Tuti Rianingrum menegaskan bahwa proses pengajuan pengembalian atau sebelumnya dikenal dengan pengembalian keuangan (PK) bagi jamaah Haji Khusus tahun ini tetap berjalan sebagai proses rutin, namun dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan jamaah.
Menurutnya, PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jamaah melakukan pelunasan.
“Setelah jamaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar Bipih Khusus yang dibayarkan jamaah dapat dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujar Tuti, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026), sebagaimana dikutip laman resmi Kemenhaj haji.go.id.
Lebih lanjut Tuti menegaskan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun ini terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemenhaj memastikan bahwa jamaah yang diajukan PK telah memenuhi 3 syarat.
Pertama, Kemenhaj memastikan jamaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jamaah, mengingat sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan bagi jamaah Haji Khusus, sementara jamaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak tahun 2017.
Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jamaah telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian antara pelunasan jamaah dengan data yang diinput ke dalam sistem visa Pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi persyaratan wajib, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Tuti.
Penyesuaian kebijakan ini, kata Tuti, dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi, akurasi data, serta perlindungan maksimal bagi jamaah Haji Khusus. Oleh karena itu, Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (hay)