Ketua MPR Minta Pemerintah agar Berikan Stimulus ke Biro Travel Haji
June 4, 2020
Saudi Kembali Berlakukan Jam Malam di Jeddah
June 5, 2020

Berikut Usulan AMPHURI Menyusul Keputusan Batalnya Haji 2020

Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI Cheppy Wahyu Hidayat dan Bendahara Umum AMPHURI Muhammad Tauhid Hamdi saat RDP dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta Senin (2/12/2019)

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Tauhid Hamdi mengatakan, pada dasarnya memaklumi keputusan pemerintah yang membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M pada tanggal 2 Juni 2020, dengan alasan demi keselamatan warga negara Indonesia (WNI), khususnya calon jamaah haji di tengah pandemi global Covid-19 yang belum usai.

“Meski demikian, realitanya di masyarakat terbitnya KMA tersebut banyak menuai pro dan kontra. Untuk itu, dalam rangka sosialisasi KMA tersebut, Kementerian Agama menggelar pertemuan antara Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan asosiasi sebagai perwakilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” kata Tauhid Hamdi yang didampingi Ketua Bidang Haji DPP AMPHURI Ismail Adhan usai mengikuti rapat kordinasi dengan Kemenag bersama asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta BPKH di Kantor Kemeneg, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut Tauhid, dalam kesempatan tersebut, AMPHURI mengusulkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama agar meninjau kembali keputusan yang telah ditetapkan, jika pada akhirnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka visa haji mujamalah/furoda tahun ini. “Pemerintah agar mengizinkan PIHK memberangkatkan haji furoda tanpa ada sanksi sebagaimana yang disebutkan di KMA tersebut,” katanya.

Selanjutnya, AMPHURI juga mengusulkan terkait pembatalan haji tahun ini, maka ketika ada calon jamaah haji khusus yang hendak mengajukan pengembalian dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus, maka dipersilahkan dengan mengajukan surat ke Kementerian Agama melalui PIHK.

“Dalam hal ini, AMPHURI mengusulkan pengembalian setoran pelunasan sebesar USD4000 melalui account PIHK. Dirjen PHU Nizar menyetujui pihaknya akan mengembalikan dana sebesar USD4000 tersebut, sedangkan setoran awal yang sebesar USD 4000 tetap di account BPKH jika memang masih mau menjadi calon jamaah yang tetap memiliki nomor porsi berangkat di tahun depan,” ujarnya.

AMPHURI, kata Tauhid, juga mengusulkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenag dan BPKH agar memberikan stimulus kepada PIHK dalam bentuk meniadakan sementara akreditasi dan perpanjangan PIHK untuk tahun ini dan tahun depan. Selain itu AMPHURI juga mengusulkan penghapusan Bank Garansi (BG) yang berlaku 4 tahun, karena sejauh ini BG dinilai memberatkan PIHK.

“Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menyetujui usulan ini dan akan segera berkordinasi dengan jajarannya terkait usulan ini,” kata Tauhid.

Disamping itu, lanjut Tauhid, AMPHURI juga meminta BPKH agar mencairkan nilai manfaat dana optimalisasi haji dari setoran awal Bipih yang selama ini belum dinikmati oleh PIHK secara langsung sampai sekarang. “Secara umum asosiasi lain juga sama dengan apa yang diusulkan AMPHURI,” ujarnya. (hay)

Leave a Reply