AMPHURI.ORG, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, Dana USD 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah memang pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia Selasa (26/5/2020) lalu. Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online Kepala Badan Pelaksana BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI.
Demikian keterangan resmi yang dirilis BPKH yang diterima redaksi pada Selasa, (2/5/2020).
Dalam rilis disebutkan bahwa di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, di antaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.
Sumber BPKH menyebutkan, pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada Selasa (2/6/2020).
“Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut,” tulis keterangan resmi BPKH.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp.135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. (hay)