AMPHURI Berharap Minggu Ini Saudi Umumkan Keputusan Soal Haji 2021
March 10, 2021
KJRI: Saudi Masih Terapkan Kebijakan Umrah Secara Terbatas
March 10, 2021

BPKH Sambut Pengecualian PPh Pengelolaan Dana Haji

(foto: dok.detik)

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif stimulus pemerintah yang telah mengecualikan pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui UU Cipta Kerja. Adapun ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.

Demikian disampaikan Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam acara The Finance Forum bertema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, Rabu (10/3/2021), seperti dikutip ihram.co.id.

Anggito mengatakan ada empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya. Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji.

“Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” ujarnya.

Lebih lanjut Anggito menjelaskan manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah. Sedangkan manfaat ketiga adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.

Sedangkan manfaat keempat ialah Bank Syariah diharapkan bisa berorientasi kepada Investasi berbasis Syariah kedepannya. “Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH,” ucapnya.

Menurutnya, adanya pengecualian pajak penghasilan untuk pengelolaan dana haji BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji. Menurutnya, pada 2020 lalu pihaknya telah membayarkan Pph hampir Rp 1,49 triliun. Maka demikian, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji.

“Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp7,4 triliun kita Rp1,49 triliun untuk bayar pajak Pph (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH,” ujar Anggito.

Anggito menyampaikan dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan terus tumbuh, terlebih dengan adanya  pengecualian pajak BPKH. Adanya pengecualian pajak, akan berdampak pada perbaikan ekonomi.

“Terlebih, jika vaksinasi berjalan normal, maka kinerja pengelolaan akan semakin kencang ke depannya,” ucapnya.

Adapun pengecualian pajak pada BPKH berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan likuiditas bank syariah (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah, peningkatan kegiatan ekonomi disebabkan peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan dan/atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah, bank syariah perlu reorientasi investasi berbasis syariah.

“Implikasinya besar sekali pengecualian pajak termasuk buat BPKH. Kalau kita bisa dapat dana yang lebih besar, kita bisa berikan dana yang optimal buat nasabah haji,” jelasnya.

Sementara Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menambahkan insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji masyarakat.

“Tentu kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan di-cover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” ungkapnya. (hay)

Leave a Reply