Membangun Wisata Halal sebagai Identitas Global
December 31, 2024
Terminal 2F Bandara Soetta Jadi Pusat Penerbangan Umrah
January 2, 2025

Oleh : Ulul Albab *)

MEMASUKI penghujung tahun 2024, penyelenggaraan Umrah di Indonesia menjadi sorotan yang penuh dinamika. Tahun ini diwarnai dengan berbagai pencapaian positif, namun juga menyisakan persoalan yang memerlukan perhatian serius.

Salah satu fenomena yang menjadi perhatian khusus adalah maraknya praktik Umrah mandiri, sebuah tren baru yang menggambarkan perubahan perilaku masyarakat sekaligus tantangan bagi regulasi dan pengelolaan haji dan Umrah di tanah air.

Kinerja 2024: Capaian Positif dan Persoalan yang Muncul

Dari segi jumlah Jamaah, tahun 2024 mencatatkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data Kementerian Agama, sebanyak 1,2 juta Jamaah Indonesia telah menunaikan ibadah Umrah hingga triwulan ketiga.

Capaian ini menunjukkan adanya pemulihan pascapandemi serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Umrah.

Namun, di balik angka-angka tersebut, ada persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan. Tren Umrah mandiri, di mana Jamaah secara individu mengatur perjalanan ibadahnya tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, memunculkan berbagai implikasi.

Di satu sisi, hal ini memberikan fleksibilitas bagi Jamaah. Namun, di sisi lain, minimnya pengawasan terhadap praktik ini berisiko terhadap keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi Jamaah.

Regulasi dan Pengawasan: Antara Fleksibilitas dan Keamanan

Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPIU resmi melalui sertifikasi dan audit berkala. Namun, keberadaan Umrah mandiri menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya diantisipasi.

Dalam beberapa kasus, Jamaah yang memilih jalur ini menghadapi risiko besar, seperti tertipu oleh agen perjalanan tak resmi, terhambat dalam proses visa, atau menghadapi kendala di Arab Saudi karena kurangnya pendampingan yang memadai.

Selain itu, biaya perjalanan Umrah yang semakin bervariasi menimbulkan dilema. Di satu sisi, kompetisi di antara PPIU menciptakan paket-paket ekonomis yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Namun, di sisi lain, praktik “perang harga” sering kali mengorbankan kualitas layanan, bahkan berdampak pada pengalaman ibadah Jamaah itu sendiri.

Dinamika Umrah Mandiri: Fenomena Sosial dan Teknologi

Maraknya Umrah mandiri tidak lepas dari perkembangan teknologi informasi. Dengan kemudahan akses ke platform pemesanan tiket dan akomodasi online, masyarakat kini lebih percaya diri untuk merencanakan perjalanan secara mandiri.

Namun, fenomena ini juga menuntut pemerintah untuk mengimbangi dengan regulasi yang adaptif tanpa menghambat kreativitas dan pilihan masyarakat.

Keberadaan Umrah mandiri juga menjadi refleksi dari perubahan sosial masyarakat Indonesia. Jamaah muda, khususnya generasi milenial, cenderung mencari kemudahan dan efisiensi dalam beribadah.

Mereka lebih tertarik pada pengalaman spiritual yang dipadukan dengan wisata religi, sesuatu yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh penyelenggara resmi.

2025: Menuju Penyelenggaraan Umrah yang Profesional dan Humanis

Melihat berbagai dinamika tersebut, ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil untuk memperbaiki tata kelola Umrah di tahun mendatang:

  1. Penguatan Regulasi

    Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang jelas mengenai Umrah mandiri, termasuk mekanisme perlindungan Jamaah dan pengawasan terhadap agen perjalanan informal. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan Jamaah tanpa membatasi hak mereka untuk memilih.

    2. Digitalisasi Sistem Perjalanan Ibadah

    Pengembangan platform digital resmi untuk layanan Umrah dapat menjadi solusi jangka panjang. Dengan platform ini, Jamaah dapat memesan paket perjalanan dengan transparansi harga dan kualitas, sekaligus mendapatkan jaminan perlindungan hukum.

    3. Peningkatan Kompetensi PPIU

    Sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan bagi penyelenggara resmi harus menjadi prioritas. Dengan demikian, PPIU dapat memberikan layanan yang lebih inovatif dan kompetitif, sehingga tetap relevan di tengah persaingan dengan Umrah mandiri.

    4. Edukasi Publik

    Pemerintah dan asosiasi terkait, seperti AMPHURI, perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan tanggung jawab dalam memilih jalur Umrah. Kampanye kesadaran publik dapat membantu Jamaah membuat keputusan yang lebih bijaksana.

    Harapan untuk Masa Depan

    Penyelenggaraan Umrah bukan hanya soal perjalanan ibadah, tetapi juga cerminan komitmen bangsa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk merapikan tata kelola Umrah, mengakomodasi perubahan sosial, dan memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih profesional dan humanis.

    Dengan kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan masyarakat, kita dapat memastikan bahwa ibadah Umrah menjadi pengalaman yang tidak hanya khusyuk, tetapi juga aman, nyaman, dan penuh keberkahan.

    Saatnya semua pihak bergerak bersama, membangun tata kelola Umrah yang menjadi kebanggaan nasional sekaligus teladan bagi dunia. (*)

    *) Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitiaan dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI

    Leave a Reply