AMPHURI.ORG, JAKARTA–Panita Kerja (Panja) Optimalisasi Dana Haji Komisi VIII DPR-RI mengundang asosiasi penyelenggara haji dan umrah untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait peningkatan atas investasi keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada fasilitas penyelenggaraan haji dan umrah. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) sebagai asosasi pelaku usaha industri haji dan umrah hadir dan menyampaikan beberapa usulan sebagaimana yang diminta para wakil rakyat.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI, Firman M Nur di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dalam pemaparannya, AMPHURI, kata Firman meyakini bahwa selama ini masyarakat belum mengetahui adanya optimalisasi dana haji yang sejak tiga tahun ini dikelola oleh BPKH. Paling tidak, sebagaimana yang disampaikan pejabat Kemenag, selama ini, masyarakat hanya mengetahui dana optimalisasi haji digunakan untuk haji reguler yang besaranya sekitar Rp 7 Triliun pada penyelenggaraan haji 2019. Sedangkan untuk haji khusus sebesar Rp 14 Miliar di tahun yang sama.
“Bisa jadi selama ini pula masyarakat sebenarnya belum mengetahui terkait ini, dimana sebenarnya pemanfaatan dana haji yang dikelola BPKH selama ini untuk menyubsidi ongkos haji regular,” katanya.
Karena itu, lanjut Firman, sudah saatnya, masyarakat mengetahui pemanfaatan dana haji baik itu yang berasal dari setoran awal haji regular maupun haji khusus.
Terlepas dari itu, dalam rangka peningkatan atas investasi keuangan haji yang dikelola BPKH pada fasilitas penyelenggaraan haji dan umrah, maka dalam ksempatan RDPU ini, AMPHURI menyampaikan tiga usulan. Diantaranya, pertama pembayaran dana ta’min (jaminan) sebesar USD 19 dari optimalisasi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) awal. Kedua, penyewaan pondokan atau hotel di Arab Saudi dengan menghadirkan Indonesian Town. Dan ketiga, alokasi dana dari optimalisasi dana haji khusus untuk layanan kesehatan.
Terkait dana ta’min, Firman menjelaskan mustinya, pembayaran dana ta’min (jaminan) sebesar USD 19 ini diambilkan dari optimalisasi setoran BPIH awal haji khusus yang dikelola oleh BPKH. Selama ini, kata Firman, tahun lalu pun pengembalian dana pelunasan BPIH Haji Khusus kepada PIHK dipotong oleh Kemenag untuk pembayaran dana ta’min (jaminan) tersebut sebesar USD 19 atau SAR 71,4.
Kemudian terkait usulan pembentukan Indonesian Town (Madinatul Indonesiya) dengan menyewa hotel di Arab Saudi, AMPHURI mengusulkan sebaiknya penyewaan hotel dilakukan sepanjang tahun, sehingga tidak hanya digunakan pada saat musim haji saja, tapi juga bisa dimanfaatkan pada musim umrah. Gagasan pembangunan Indonesia Town ini dengan menghadirkan kawasan perkampungan Indonesia yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan akomodasi yang menunjang jamaah asal Indonesia.
“Di Indonesia Town ini, nanti ada ada hotel, armada transportasi, katering, klinik kesehatan dan bahkan warung makan yang serba Indonesia. Boleh dibilang, apa yang dilakukan Cina dengan Cina Town-nya seperti yang kita liat ada di berbagai negara,” jelasnya.
Selanjutnya, AMPHURI juga menyampaikan usulan adanya alokasi dari optimalisasi dana haji khusus untuk layanan kesehatan jamaah haji khusus selama di Tanah Suci. Pasalnya, kata Firman, selama ini terkesan layanan kesehatan KKHI hanya untuk jamaah reguler dan tidak ada layanan untuk haji khusus.
Menyikapi usulan AMPHURI, anggota Panja ODH Komisi VIII, Bukhori menyampaikan ketertarikannya atas usulan Indonesia Town di Arab Saudi. Karena itu, ia meminta pihak AMPHURI untuk memaparkan lebih detil seperti apa Indonesia Town yang dimaksud. “Ini menarik, jika gagasan Indonesia Town ini bisa diwujudkan, sebaiknya coba dipaparkan secara detik seperti apa?” katanya.
Senada dengan itu, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VIII Moeklas Sidik meminta kepada pihak asosiasi dan anggota Panja ODH khususnya untuk bisa lebih mendalam mendiskusikan usulan-usulan tersebut.
“Saya kira, pertemuan ini tidaklah cukup, karena memang kita terbatas oleh waktu, untuk itu saya minta kepada sekretariat Komisi untuk mengagendakan waktu lagi agar bisa kita bertemu diskusi lagi tapi lebih mengerucut dalam forum FGD (focus discussion group), nanti kita atur waktunya,” ujarnya.
Permintaan pimpinan rapat langsung diamini oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera merapatkan untuk keperluan ini secepatnya.
Selain Sekjen, pengurus AMPHURI yang ikut hadir dalam kesempatan itu Ketua Dewan Penasehat Mahfudz Djaelani, Wakil Ketua Umum Agil Alkaff, Wakil Bendara Umum Wulandari, Wakil Ketua Bidang Pengembangan IT Rizki dan Ketua DPD Jawa Barat II Richan Mudzakar beserta tim sekretariat DPP AMPHURI.
Turut hadir dalam RDPU perwakilan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Republik Indonesia (Asphurindo) dan Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang tergabung dalam Forum Silaturahim Antar Thavel Haji dan Umrah (Forum SATHU) serta Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi). (hay)