AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Juli 2019. Imbauan itu berisi untuk mengecek ulang arah kiblat pada Senin (15/7/2019) dan Selasa (16/7/2019).
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Moh Agus Salim di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, berdasarkan tinjauan astronomi atau ilmu falak, pengukuran arah kiblat sangat akurat dilakukan pada dua hari tersebut, mengacu pada fenomena posisi matahari melintasi tepat di atas Ka’bah. Peristiwa itu dikenal dengan istilah istiwa a’zam atau rashdul kiblat.
Kemenag, kata Agus, telah menginformasikan anjuran pengukuran arah kiblat atau rashdul kiblat kepada setiap Kantor Wilayah Kemeng dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dengan itu, pengukuran dapat dilakukan lebih masif.
Berdasarkan data astronomi, matahari tepat melintas di atas Ka’bah pada 15 dan 16 Juli 2019 masing-masing tepat pukul 16.27 WIB dan 17.27 WITA. Saat itu, bayang-bayang suatu benda yang berdiri tegak lurus di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka’bah.
Sementara Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan pemberitahuan cara mengukur arah kiblat secara sederhana. Pertama, menancapkan atau memasang batang lurus (contohnya penggaris kayu panjang) secara tegak lurus pada tanah atau latai sebelum matahari berada di atas Ka’bah pada pukul 16.26 WIB.
Berikutnya, menandai arah bayangan yang dihasilkan oleh batang lurus tersebut tepat pukul 16.26 WIB. Arah kiblat mengarah dari ujung bayangan menuju batang tersebut. BMKG menginformasikan kondisi seperti itu akan terulang setiap tahunnya pada 27-28 Mei dan 15-16 Juli. (hay)