AMPHURI.ORG, JAKARTA – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan aset First Travel (FT) harus dikembalikan ke jamaah yang menjadi korban penipuan.
“Kalau dari pihak kami (Kementerian Agama), saya kira karena itu adalah hak jamaah itu adalah hak masyarakat ya itu harus dikembalikan,” ujar Wamenag Zainut di Jakarta, Senin (18/11/2019), seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (19/11/2019).
Zainut juga memastikan Pemerintah dalam hal ini Kemenag akan mendorong kebijakan berpihak kepada jamaah korban FT. Menurutnya, meskipun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengharuskan aset disita negara, pada akhirnya nanti harus diberikan kepada jamaah.
“Aset memang disita oleh negara, persoalannya nanti apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah saya kira itu nanti pengaturannya, setelah dilakukan, tindakan hukum oleh kejaksaan,” katanya.
Wamenag menyampaikan, putusan juga sudah menjadi catatan Kementerian Agama.
“Para korban itu harus diperhatikan apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” ujar Zainut.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur FT, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan FT, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya putusan MA yang menetapkan bahwa seluruh harta FT bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Karena itu, Kejaksaan Agung akan mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan,” tegasnya. (hay)