Jaksa Agung Perintahkan Kejari Depok Tunda Eksekusi Aset First Travel
November 19, 2019
Inilah Alasan Wamenag Dukung Kejagung Kembalikan Aset First Travel ke Jamaah
November 19, 2019

Wamenag: Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Jamaah yang Jadi Korban

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, aset First Travel (FT) harus dikembalikan ke jamaah yang menjadi korban penipuan. Sebab, menurutnya, aset itu haknya jamaah.

Demikian disampaikan Zainut, terkait keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang yang dilakukan biro travel FT yang justru memerintahkan aset disita negara.

“Kalau dari pihak kami (Kementerian Agama), saya kira karena itu adalah hak jamaah itu adalah hak masyarakat, ya itu harus dikembalikan,” kata Zainut saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (18/11/2019), seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (19/11/2019).

Pemerintah dalam hal ini Kemenag, kata Zainut, akan mendorong kebijakan berpihak kepada jamaah korban FT. Pasalnya, lanjut Zainut, meskipun putusan kasasi MA mengharuskan aset disita negara, pada akhirnya nanti harus diberikan kepada jamaah.

“Aset memang disita oleh negara, persoalannya nanti, apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah saya kira itu nanti pengaturannya. Setelah dilakukan, tindakan hukum oleh kejaksaan,” ujar Zainut.

Wamenag menambahkan, putusan juga sudah menjadi catatan Kementerian Agama. “Para korban itu harus diperhatikan, apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur FT, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan FT, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. PN Depok juga memutuskan seluruh harta FT bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto menegaskan, hakim telah memutuskan barang bukti dirampas untuk negara. “Perkara Pidana kasus FT adalah semuanya sudah inkrah. Putusan PT Bandung dan Kasasi MA menguatkan Putusan PN Depok. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum,” kata dia.

Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum pendiri FT Andika Surachman, Boris Tampubolon menyatakan, kliennya merasa tidak adil melihat aset-aset mereka dikembalikan ke negara. Menurut dia, aset-aset itu dikembalikan kepada jamaah FT yang tidak jadi berangkat.

“Klien kami, Pak Andika dan Bu Aniessa (Hasibuan) juga merasa ini sangat tidak fair karena seharusnya aset-aset First Travel dikembalikan ke yang berhak, yaitu jamaah dan ke Pak Andika dan Bu Anisa,” kata Boris melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2019).

Boris juga menyayangkan keputusan Kejari Depok yang akan melelang aset FT, yang kemudian hasilnya dikembalikan ke negara. Meski menghormati keputusan itu, ia melihat, aset tersebut seharusnya bukan untuk negara, melainkan untuk jamaah dan kliennya. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). (hay)

Leave a Reply