AMPHURI.ORG, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok menunda eksekusi lelang aset First Travel (FT). Jaksa Agung juga memerintahkan pengkajian agar aset FT tetap dikembalikan kepada jamaah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) meski amar putusan menyatakan aset perusahaan itu dirampas untuk negara.
“Kami masih membicarakan langkah apa yang terbaik meski jaksa tidak bisa PK. Tapi, ini demi kepentingan umum, kita coba. Apa kita biarkan saja (jamaah tambah rugi)?” kata Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Senin (18/11/2019), sebagaimana dilansir Republika.co.id, pada Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, pihaknya juga menjamin, kejaksaan akan memastikan barang bukti yang disita dari para terdakwa kasus tersebut serta perusahaan mereka tidak dihilangkan atau menurun nilainya. “Jadi, pasti bahwa barang bukti itu tidak akan kurang, akan sesuai (yang diterima dari penyidik kepolisian saat P-21),” ujarnya.
ST Burhanuddin menekankan, dalam pandangan hukum kejaksaan, seharusnya aset FT dikembalikan kepada korban kasus penipuan pemberangkatan umrah tersebut. Jaksa Agung juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi segera meluruskan pernyataannya soal rencana pembentukan tim lelang aset FT.
“(Pernyataan) ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah, saya akan minta dia meluruskan dan mempertanggung jawabkan,” katanya.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspes) Kejaksaan Agung Mukri langsung memanggil Yudi Triadi untuk meminta penundaan rencana eksekusi. Yudi menyatakan siap menjalankan perintah itu. Yudi menjelaskan, sejauh ini masih ada gugatan perdata dari sebagian korban terkait penguasaan aset FT. “Tetapi, statement terkait itu dipotong,” kata Yudi.
Pada kesempatan itu Yudi juga menyampaikan bahwa aset-aset FT telah dibuatkan tempat khusus demi menjaga kualitas barang-barang agar nilai ekonominya tidak jatuh hingga saat dilelang. “Jadi, saya amankan di gedung kantor lama yang diharapkan nilai ekonomisnya tidak turun, Pak, karena sudah dua tahun,” katanya.
Adapun jumlah akumulasi aset FT yang disita totalnya mencapai Rp 900 miliar. “Rp 900 miliar nilai perhitungan mereka dari 500 barang sitaan ini,” kata Yudi. (hay)