Sekjen: Kemenag Terus Matangkan Persiapan Regulasi Umrah di Masa Pandemi
October 19, 2021
Dirjen PHU Minta Penambahan Pembimbing Haji Perempuan
October 19, 2021

Inilah Kesepakatan Asosiasi PPIU dan Lintas Kementerian Soal Skema Umrah

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1443H dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam FGD kali ini membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif mengatakan, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (19/10/2021), seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id.

“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jamaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.

Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:

  1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;
  2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jamaah umrah kepada Ditjen PHU;
  3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;
  4. Skema keberangkatan:
    • Jamaah umrah melakukan screening kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat;
    • Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
    • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaah;
    • Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
    • Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
  5. Skema kepulangan:
    • Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
    • Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR (entry test);
    • Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam;
    • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan;
    • Saat hari ke-4 jamaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Hadir dalam FGD tersebut di antaranya, Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Sementara dari Asosiasi, hadir perwakilan AMPHURI, Himpuh, Asphurindo, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gaphura, dan Asphuri. (hay)

Leave a Reply