

Oleh: Ulul Albab
PERDEBATAN mengenai umrah mandiri sesungguhnya belum menyentuh inti persoalan paling fundamental. Orang masih sibuk pada perbedaan pendapat antara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan para pendukung kebebasan memilih jasa perjalanan, atau pada tarik-menarik antara Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 4 Tahun 2025.
Tetapi bila kita melihatnya dengan kacamata kebijakan publik dan hukum konstitusi, persoalan umrah mandiri bukan hanya perkara mekanisme administrasi. Sudah menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu tentang bagaimana sebuah negara melindungi warganya, bagaimana hukum menjaga keadilan, dan bagaimana konstitusi bekerja ketika realitas sosial berubah lebih cepat daripada regulasi.
UU Nomor 14/2025 membuka pintu bagi model perjalanan yang disebut umrah mandiri. Namun pintu itu dibuka tanpa anak tangga, tanpa pagar, tanpa pegangan, dan tanpa pencahayaan. Tidak ada definisi yang jelas, tidak ada mekanisme, tidak ada standar layanan, dan yang paling mengkhawatirkan: negara secara eksplisit menyatakan bahwa jamaah mandiri tidak berhak atas perlindungan.
Sebuah keputusan yang terasa janggal bagi negara yang berkewajiban menjaga warganya ketika berada di wilayah asing. Konstitusi kita memberi amanat agar negara hadir melindungi, bukan memilih siapa yang pantas dan tidak pantas dilindungi.
Ketika kekosongan ini kemudian ditambal melalui PMHU Nomor 4 Tahun 2025, kita melihat gambaran yang lebih rumit: peraturan menteri justru menjadi jauh lebih lengkap, lebih rasional, dan lebih detail daripada undang-undang yang menjadi payungnya.
Dalam PMHU memberikan definisi, menetapkan mekanisme pendaftaran, melengkapi syarat layanan, menegaskan kewajiban asuransi, menetapkan identitas digital, sampai mengatur perlindungan dan pendampingan bagi jamaah.
PMHU bekerja seperti undang-undang kecil: rapi, operasional, dan responsif. Ironisnya, keberhasilannya justru menyingkap cacat struktural UU. Tetapi di sini muncul persoalan yuridis yang tidak bisa diabaikan. PMHU tidak boleh melampaui UU. PMHU hanya boleh menjalankan delegasi, bukan membangun rumah regulasi baru di tengah fondasi yang retak.
Ketika PMHU memberikan perlindungan kepada jamaah mandiri, sementara UU mencabutnya, terjadi benturan norma: regulasi level rendah melakukan koreksi terhadap regulasi level lebih tinggi.
Dari sudut pandang teori hukum, situasi ini tidak dapat dibiarkan. Sistem peraturan perundang-undangan menjadi tidak sinkron, dan ketidakpastian ini berpotensi merugikan jutaan calon jamaah yang menggantungkan keselamatan perjalanan spiritualnya kepada negara.
Di titik inilah Judicial Review (JR) menemukan relevansinya yang lebih baru dan lebih kuat. JR bukan hanya tentang upaya memperbaiki pasal diskriminatif dalam UU. Tapi justru JR diajukan untuk menertibkan arsitektur hukum, memastikan negara tidak kehilangan arah, dan mencegah lahirnya sistem ibadah yang diatur bukan oleh legislator, melainkan oleh algoritma dan platform global.
Ketika Arab Saudi bergerak cepat membangun ekosistem digital Nusuk, e-Visa, dan sistem travel terintegrasi yang melintasi yurisdiksi negara lain, maka tidak lucu jika Indonesia membiarkan kekosongan hukum domestic terjadi. Kita sedang memasuki era baru: era platformisasi ibadah. Dan negara harus hadir dengan pondasi hukum yang kokoh, bukan dengan tambalan administratif yang setiap saat bisa dicabut oleh perubahan kebijakan menteri.
Dalam konteks itu, pasal yang paling layak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pasal yang mencabut perlindungan jamaah mandiri. Pasal ini tidak hanya bertentangan dengan akal sehat publik, tetapi juga melanggar prinsip dasar konstitusi: hak atas perlindungan hukum yang adil, persamaan kedudukan dalam hukum, dan hak atas keamanan warga negara.
Negara tidak boleh membuat dua kategori warga negara. Yang satu dilindungi, yang lain tidak. Hanya karena perbedaan cara membeli paket perjalanan.
Landasan yuridis JR bukan hanya argumentasi moral, tetapi bertumpu pada fondasi konstitusional yang kuat. Pasal 28D UUD 1945 menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil. Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan sama dalam hukum. Pasal 28G menjamin hak atas perlindungan diri.
Putusan MK sebelumnya juga telah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, baik pekerja migran maupun Jamaah yang melakukan ibadah. Ada beberapa putusan MK yang menjadi landasan kuat:
Pertama; Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018: Tentang perlindungan pekerja migran. MK menegaskan negara tidak boleh melepas perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
Kedua; Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: Tentang kepastian hukum. MK menyatakan bahwa norma yang tidak jelas, tidak lengkap, atau multi-tafsir melanggar Pasal 28D UUD 1945.
Ketiga; Putusan MK No. 135/PUU-VII/2009: Tentang diskriminasi dalam layanan publik.
Keempat; Putusan MK No. 77/PUU-XII/2014: Negara wajib hadir memberikan perlindungan tanpa kecuali.
Keempat putusan ini menjadi arsenal yuridis paling kuat untuk JR kita.
Yang lebih penting, JR dalam konteks ini bukan sekadar memperjuangkan kepentingan industri perjalanan. JR bertujuan menegakkan kembali kedaulatan negara dalam tata kelola ibadah lintas negara yang sedang digerakkan oleh platform global.
Dengan demikian, JR adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa negara tetap menjadi pengendali utama tata kelola ibadah, bukan sekadar penonton di tengah perubahan besar yang dipimpin teknologi global. Jadi ini bukan perlawanan terhadap inovasi, tapi penegasan bahwa inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip konstitusi dan perlindungan warga negara. (*)
*) Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI