Umrah Mandiri dan Pertaruhan Ekonomi (Bagian-2)
December 2, 2025
Judicial Review: Langkah Strategis Memastikan Negara Menjadi Pengendali Utama (Bagian-4)
December 3, 2025

Umrah Mandiri: Ketika Kedaulatan Regulasi Diuji oleh Algoritma (Bagian-3)

Oleh: Ulul Albab

ADA sesuatu yang lebih dalam dari sekadar polemik umrah mandiri. Lebih substansial dari perbedaan pandangan antara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), regulator (pemerintah), atau pemangku jasa umrah.

Jika kita membuka lapisan di balik perdebatan itu, kita menemukan kenyataan bahwa tata kelola umrah Indonesia sedang memasuki era baru, yaitu: era ketika peraturan nasional tidak lagi menjadi pusat gravitasi sistem, era dimana algoritma dan platform digital global mulai mengambil alih.

Perubahan besar ini berjalan senyap. Tidak gaduh. Tidak terlihat di permukaan. Tapi dampaknya bisa lebih serius dari sekadar soal definisi, pendaftaran, atau mekanisme pelaporan. Kita sedang berhadapan dengan pergeseran struktur kekuasaan yang fundamental: dari negara ke platform. (Mengerikan!)

Selama bertahun-tahun, ekosistem umrah tumbuh di bawah sistem yang relatif stabil: dimana PPIU mengatur paket dan layanan; pemerintah mengawasi dan melindungi jamaah; Saudi berbagi peran sesuai kebutuhan.

Tetapi dinamika itu berubah dalam lima tahun terakhir. Reformasi digital Arab Saudi melalui Nusuk, e-Visa, Absher, dan integrasi sistem layanan perhotelan serta transportasi telah melahirkan apa yang disebut para ahli kebijakan sebagai platformisasi ibadah.

Di bawah platformisasi, hampir seluruh aspek mobilitas Jamaah (mulai dari visa, hotel, transportasi, itinerary, keamanan data) ditentukan oleh sistem digital lintas negara. Dan di sinilah muncul persoalan serius: regulasi nasional Indonesia tertinggal dari revolusi global itu.

Model umrah mandiri yang dilegalkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, namun tidak diatur secara lengkap dalam UU tersebut, adalah pintu masuk utama bagi platform internasional untuk mengambil alih fungsi yang sebelumnya dipegang pemerintah dan industri nasional (PPIU).

Ketika aturan teknisnya kemudian dijelaskan secara rinci melalui Peratuan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 4 Tahun 2025, kita melihat bahwa regulasi kementerian itu justru menempuh jalan yang lebih jauh daripada mandat UU. PMHU menyusun definisi, mekanisme pendaftaran, verifikasi, identitas digital, hingga perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI). Yaitu semua hal yang tidak diatur pada tingkat UU.

Di satu sisi, PMHU tampil sebagai “jembatan penyelamat” untuk menutup kekosongan norma yang diciptakan UU. Tetapi di sisi lain, PMHU mengambil alih peran yang seharusnya berada dalam ranah legislasi. Secara teori hukum, kondisi seperti ini disebut over-delegation, yaitu ketika aturan level menteri mengambil peran setingkat undang-undang.

Yang lebih menarik adalah apa yang tersirat di balik itu semua, yaitu: pemerintah sebenarnya sedang menyesuaikan diri terhadap perubahan global yang lebih besar daripada sekadar soal regulasi domestik.

Pemerintah menghadapi struktur baru yang tidak bisa dikontrol hanya dengan pasal-pasal dalam UU. Struktur itu adalah ekosistem digital Saudi, sebuah ekosistem yang begitu kuat hingga mampu menentukan arah industri umrah di seluruh dunia.

Prosedur visa, paket layanan, standar data, hingga ritme pergerakan jamaah kini dikendalikan melalui algoritma yang berada di luar yurisdiksi negara kita. Pada titik inilah negara kehilangan sebagian ruangnya sebagai regulator.

Sebuah ketergantungan penuh terhadap layanan digital Saudi bahkan menyebabkan hilangnya kedaulatan data Indonesia atas warganya sendiri.

Informasi vital seperti identitas jamaah, pergerakan, hotel, asuransi, hingga konsumsi tersimpan rapi di server yang kita tidak miliki, tidak kita kendalikan, dan tidak kita awasi. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan data lintas negara. Tidak ada pula mekanisme kontrol nasional terhadap integrasi sistem digital yang kini menjadi tulang punggung perjalanan umrah.

Sementara itu, PMHU menyebutkan berbagai prosedur teknis yang mengacu pada kebutuhan sinkronisasi dengan sistem Saudi, walaupun tidak selalu tersurat. Ini dapat dibaca sebagai pengakuan implisit bahwa realitas baru ibadah umrah adalah realitas digital lintas negara. Bukan lagi relasi tradisional antara dua pemerintah dan biro perjalanan nasional, tetapi relasi antara warga negara Indonesia dengan platform global yang dioperasikan oleh otoritas negara lain.

Inilah konteks besar yang harus dipahami untuk melihat relevansi dan urgensi Judicial Review (JR). JR bukan lagi hanya soal apakah jamaah umrah mandiri boleh atau tidak mendapatkan perlindungan. Itu hanya permukaan. Inti JR adalah menanyakan: apakah UU Nomor 14 Tahun 2025 telah memberikan fondasi yang kokoh bagi negara Indonesia untuk melindungi warganya dalam ekosistem digital global yang tidak lagi tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional?

Jika kita kembali ke mandat konstitusi, khususnya Pasal 28D UUD 1945, negara diwajibkan memberikan perlindungan hukum, kepastian, dan nondiskriminasi kepada seluruh warganya, baik di dalam maupun di luar negeri. Ketika UU justru mencabut perlindungan jamaah mandiri, dan ketika PMHU mencoba memulihkannya secara administratif, terjadilah paradoks: yaitu bahwa regulasi rendah bekerja lebih rasional daripada regulasi tinggi, tetapi justru karena itulah PMHU menjadi rentan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kombinasi ini bukan hanya cacat regulasi, tapi adalah risiko tata kelola. Tanpa revisi atau pembatalan pasal yang diskriminatif, negara akan terus bekerja dengan fondasi hukum yang rapuh dalam mengelola sektor ibadah umrah yang setiap tahun melibatkan ratusan ribu warga Indonesia di negara lain.

Lebih dari itu, JR menjadi jalan untuk memastikan bahwa kedaulatan regulasi tetap berada pada negara, bukan pada platform global. Kita tidak menolak inovasi. Kita tidak menolak perkembangan digital. Yang kita tolak adalah pengalihan kedaulatan tanpa arsitektur hukum yang memadai. (*)

*) Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI

Leave a Reply