

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Liliek Marhaendro Susilo, menegaskan bahwa seluruh jamaah haji wajib melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan istitha’ah. Karena itu, jelang keberangkatan ibadah haji tahun 1447H/2026M, pihaknya memperketat penetapan istitha’ah kesehatan bagi jamaah haji Indonesia.
“Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan jamaah sekaligus menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi,” kata Liliek saat memberikan pembekalan pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447H/2026M di Jakarta, Selasa (13/1/2026), seperti dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.
Menurutnya, Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Saudi terkait aspek kesehatan, karena tingginya angka kematian jamaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini, jamaah yang berangkat harus benar-benar dalam kondisi sehat,” tegasnya.
Liliek menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berlapis, mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal hingga pemeriksaan ulang di asrama haji sebelum keberangkatan. Langkah ini untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah tetap memenuhi syarat istithaah hingga hari keberangkatan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesehatan jamaah tetap terjaga saat dinyatakan istitha’ah,” imbuhnya.
Liliek menambahkan, dalam penetapan istithaah kesehatan, Kemenhaj membagi jamaah ke dalam beberapa kategori, yakni istitha’ah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, dan tidak istithaah. Bagi jamaah yang dinyatakan tidak istitha’ah, porsi hajinya dapat dialihkan kepada anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Liliek juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan istitha’ah kesehatan. Jika sebelumnya penilaian ditentukan oleh petugas pemeriksa, kini keputusan akhir sepenuhnya ditetapkan melalui aplikasi sistem kesehatan haji.
“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jamaah istitha’ah atau tidak ditentukan oleh aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas,” jelasnya.
Terkait kebijakan kesehatan dari Saudi, Liliek menyampaikan bahwa pemerintah setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara acak setibanya jamaah di bandara. Jika ditemukan pelanggaran, Indonesia dapat dikenai sanksi dengan berbagai bentuk.
Liliek pun menambahkan, aturan kesehatan terbaru untuk haji 2026 pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, terdapat pengetatan pada aspek kehamilan.
“Jika pada 2025 kehamilan yang tidak diizinkan adalah dua bulan, pada 2026 menjadi tiga bulan sebelum kehamilan. Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diperkenankan berangkat,” ujarnya.
Keseriusan Saudi juga ditunjukkan melalui persyaratan penerbitan visa haji, yang mewajibkan adanya sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bukti jamaah telah dinyatakan sehat. Dalam upaya memantau kondisi kesehatan jamaah secara komprehensif, Kemenhaj menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengakses riwayat kesehatan jamaah.
“Riwayat kesehatan peserta BPJS dapat kami bandingkan dengan hasil pemeriksaan terbaru, sehingga pembinaan kesehatan bisa dilakukan lebih dini, bahkan sebelum masa pelunasan,” terang Liliek.
Kapuskes berharap, dengan pembinaan sejak awal, jamaah sudah dalam kondisi sehat saat dipanggil untuk melunasi biaya haji.
Selain itu, Liliek mengajak petugas haji non tenaga kesehatan untuk turut berperan aktif dalam sosialisasi kesehatan dan memberikan pertolongan pertama kepada jamaah selama bertugas di Saudi. Lebih lanjut, Liliek juga mengingatkan agar jamaah tidak melakukan perjalanan jauh secara berlebihan, demi menjaga kebugaran sebelum keberangkatan dan saat tiba di Tanah Suci.
“Menjaga kesehatan sejak di Tanah Air adalah kunci agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tutupnya. (hay)