

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan pengelolaan dana haji titipan umat yang bersumber dari setoran awal pendaftaran haji senilai Rp 171 triliun lebih dijalankan secara transparan.
“Kami memegang teguh prinsip pengelolaan dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan profesional. Dana haji tidak boleh dikelola secara sembarangan,” tegas Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Amri menjelaskan BPKH telah mengembangkan tata kelola keuangan haji berbasis good corporate governance (GCG). Sistem ini, lanjut Amri, mencakup pengelolaan risiko dan pengelolaan pengambilan keputusan berbasis kolektif antara pimpinan dan dewan pengawas. “Serta pengawasan ketat melalui audit internal dan eksternal,” tandasnya.
Menurut Amri, untuk memastikan pengelolaan dana haji sesuai amanat UU, BPKH menerapkan pengawasan berlapis. Pengawasan internal dilakukan melalui audit internal dan komite audit, serta pengawasan harian oleh dewan pengawas. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Selama tujuh tahun berturut-turut, laporan keuangan kami telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Amri.
Selain audit rutin, Amri mengatakan BPKH juga secara berkala melaporkan progres kinerja dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Laporan ini meliputi transparansi terkait operasi haji, anggaran, dan penggunaan nilai manfaat dana haji.
“Sistem yang berlapis ini adalah kunci bagaimana amanah yang diberikan umat bisa dijaga dengan baik,” tegasnya.
Amri mengungkapkan bahwa upaya transparansi menjadi salah satu fokus BPKH dalam membangun kepercayaan publik. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014, laporan keuangan BPKH disampaikan secara periodik kepada Presiden dan DPR melalui Menteri Agama. Selain itu, laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan dipublikasi di situs resmi BPKH setiap 31 Juli.
“Laporan kami juga tersedia di website dan media sosial resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka,” jelasnya.
Kemudian saat ini melalui aplikasi digital BPKH Apps, jamaah haji juga dapat memantau saldo setoran mereka secara mandiri. Hingga akhir 2024, BPKH melaporkan total dana haji yang dikelola sebesar Rp 171,65 triliun. Dana tersebut berasal dari setoran 5,4 juta jamaah haji yang masih menunggu giliran keberangkatan. Setiap jamaah wajib menyetor Rp 25 juta untuk dapat nomor porsi haji. (hay)