AMPHURI.ORG, BANDA ACEH–Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Sri Ilham Lubis menyatakan, pihaknya akan menindak setiap agen travel umrah yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan standar pelayanan.
Demikian ditegaskan Sri Ilham dalam pemaparannya di acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Banda Aceh, Minggu (15/12/2019), seperti dikutip laman resmi kemenag, Senin (16/12/2019).
Sri Ilham menegaskan, Kemenag saat ini terus melalukan pengawasan terhadap agen-agen travel umrah Indonesia baik di dalam maupun luar negeri. Artinya, jika ada agen travel yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar layanan maka ditindak secara tegas.
“Ada kasus-kasus yang terjadi Kemenag memperkuat pengawasan di tanah air atau di Arab Saudi sehingga travel yang tidak sesuai dengan aturan akan ditindak dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Semua agen travel yang berizin, kata Sri Ilham, harus memenuhi segala urusannya sesuai dengan standar yang berlaku. “Sudah berjalan dengan standar yang ditetapkan Kemenag artinya mereka diberangkatkan oleh PPIU yang sudah berizin selama di sana mendapatkan kepastian hotel, kateringnya,” ujarnya.
Sementara, Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh mengatakan, ada empat agent travel yang kantor induknya ada di Aceh dan ada 24 agen travel yang membuka cabang di Aceh dan telah mendapatkan izin Kemenag Aceh.
Menurutnya, diperkirakan ada 40 agen travel umrah yang beroperasi di Aceh tanpa izin dari Kemenag. Terhadap agen travel yang belum memiliki izin, Daud berharap agar para pemilik jasa travel untuk segera mengurus izin.
“Kita mengimbau saudara kita yang punya travel supaya segera melapor ke Kemenag kita akan fasilitasi dalam hal ini yang penting terpenuhi syarat sebagaimana yang disyaratkan Kemenag,” ujarnya. (hay)