AMPHURI.ORG, JAKARTA–Umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan 1445H. Animo masyarakat Indonesia dan umat Islam dunia melaksanakan ibadah umrah pada bulan Ramadhan sangat tinggi, sehingga Pemerintah perlu memberikan berbagai imbauan agar ibadah umrah dapat berjalan dengan aman, nyaman, sehat, dan memenuhi prinsip syariat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani menegaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah dengan program 5 pasti umrah.
“Kami tetap meminta kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberikan pelayanan kepada jamaah umrah dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan. Utamakan kepentingan jamaah, karena bisnis PPIU adalah bisnis jasa perjalanan sehingga hak-hak jamaah harus diperhatikan dan dipenuhi,” tegas Jaja Jaelani di Jakarta, Jum’at (8/3/2024).
Jaja juga berpesan agar masyarakat tetap mengingat program 5 Pasti Umrah sebelum memilih biro perjalanan umrah.
“Masyarakat sebelum berangkat umrah harus pastikan lima hal yaitu pastikan biro perjalanan berizin PPIU, pastikan visanya, pastikan tiket pesawat pergi pulang (PP), pastikan harganya, dan pastikan hotelnya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban travel tidak berizin PPIU atau tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai,” ujar Jaja menjelaskan.
Selain itu Direktur Bina UHK juga meminta PPIU membuat surat perjanjian tertulis dengan jemaah umrah tentang pelayanan umrah yang akan diberikan.
“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 94 salah satu kewajiban PPIU adalah menyediakan pelayanan transportasi, konsumsi, akomodasi, dan pelayanan lainnya sesuai perjanjian tertulis,” kata Jaja menambahkan penjelasannya.
Jaja pun berharap tidak ingin ada kejadian wanprestasi layanan umrah Ramadhan terjadi kembali dan berujung perselisihan antara PPIU dan jamaah umrah.
“Tahun lalu ada puluhan jamaah umrah mengadu karena tidak mendapatkan layanan hotel dan konsumsi yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Kami butuh waktu beberapa kali untuk memediasi jamaah dan PPIU karena tidak adanya perjanjian tertulis. Kejadian seperti itu dapat dihindari bila ada perjanjian tertulis dan PPIU memberikan pelayanan yang sesuai dengan PMA Nomor 5 Tahun 2021,” paparnya.
Jaja Jaelani yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU tersebut juga memerintahkan jajaran Kementerian Agama di pusat dan daerah menjalankan fungsi pengawasan umrah dengan baik.
“Kini marak kembali permasalahan umrah, kami minta Kemenag Kab/Kota dan Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi terus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada PPIU dan melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya masalah umrah. Bila ditemukan sedikit saja kejanggalan agar segera dilakukan penanganan agar masalah tidak menjadi semakin besar,” perintah Jaja kepada jajarannya. (hay)