AMPHURI.ORG, BEKASI— Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkaji masa tinggal petugas haji saat bertugas di Arab Saudi. Selama ini Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Saudi bertugas 60-76 hari di ketiga daerah kerja (daker).
Menurutnya, terkait hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah bertemu dengan Komisi VIII DPR untuk mengkaji kembali masa tinggal petugas.
“Kami akan mendesain masa tinggal 25 -30 hari, jadi nantinya akan ada semacam estafet masa tinggal petugas,” kata Hilman saat memberikan sambutan dan arahan Kegiatan Evaluasi Layanan Haji di Arab Saudi yang berlangsung di Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Begitu juga dengan penempatan petugas saat di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) akan menerpkan sistem BKO atau memang ditugaskan di Armuzna. “Tim yang akan diplot di Armuzna nantinya menggunakan sistem BKO ataup petugas yang memang ditempatkan di Armuzna, bila perlu pengelola Armuznanya kita datangkan untuk memberikan gambarannya,” jelas Hilman.
Selain itu, untuk memperingan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Kemenag akan membuka ruang pelunasan cicilian bagi jamaah haji yang akan masuk dalam daftar antrian. “Sehingga saat Bipih keluar mereka tidak keberatan lagi (pelunasannya). Mudah-mudahan layanan ini dapat terdefinisi dengan baik,” ujarnya.
Turut hadir sebagai pembicara, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes yang diwakili dr. Imran, Kasatop Armuzna yang juga Kasubdit Binroh dan Bintal Kolonel (Laut) TNI AL Harun Ar-Rasyid dan diikuti 50 peserta yang terdiri dari ASN dilingkungan Ditjen PHU, Kementerian Perhubungan serta Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung. (hay)