AMPHURI.ORG, JAKARTA—Sebuah surat edaran palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Terkait pengembangan dan pembatalan usulan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji beredar luas di media sosial.
Ditjen PHU Kemenag langsung menanggapi surat edaran palsu tersebut. “Surat tersebut tidak benar, Ditjen PHU tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Jaja Jaelani di Jakarta, sebagaimana dilansir laman resmi kemenag.go.id. Jumat (23/07/2021).
Dalam surat tersebut ada oknum-oknum yang mengaku sebagai koordinator untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji. Surat itu juga dilengkapi lampiran satu berkas berupa daftar nama-nama jamaah haji serta koordinatornya.
Koordinator tersebut bertugas mengurusi pengembalian dana jamaah haji. “Ditjen PHU sendiri tidak pernah membentuk koordinator untuk jamaah haji,” jelasnya.
Jaja mengimbau, jika ada jamaah haji yang merasa mendapatkan surat tersebut mohon dikonfirmasi ke Seksi PHU Kab/Kota atau Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi. (hay)