AMPHURI.ORG, JAKARTA– Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 guna menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran ibadah umrah 1442H. Hal ini sebagai bentuk persiapan yang dilakukan Kemenag terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
“Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi,” terang Arfi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, Ditjen PHU telah bersurat ke Kemenkes dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Surat Dirjen PHU tertanggal 24 Agustus 2020 itu berkenaan dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 bagi jamaah umrah. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk melakukan pembahasan secara intensif, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait.
“Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kita berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jamaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah,” tutur Arfi.
“Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jamaah umrah,” imbuhnya.
Sementara Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra menambahkan, pihaknya akan mempercepat penerbitan aturan tersebut. Sehingga, bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jamaahnya pada musim umrah 1442H,” tandasnya. (hay)