Arfi: PPIU Harus Prioritaskan Keberangkatan Jamaah Terdampak Kebijakan Saudi
March 13, 2020
Soal Haji Khusus, Kemenag Tunggu Kebijakan Saudi
March 15, 2020

Kemenag Umumkan Pelunasan Haji Khusus

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menyampaikan pemerintah telah merilis pengumuman pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi jamaah haji khusus. Nomor porsi jamaah haji yang berhak melunasi Bipih Khusus sampai dengan 3000786048 untuk jamaah haji yang masuk kuota murni. Sementara nomor porsi 3000792561 diperuntukkan untuk jamaah haji cadangan.

“Batasan nomor porsi tersebut berubah dari yang kami umumkan sebelumnya dikarenakan adanya laporan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dengan kesanggupan pelunasan, penundaan, dan pembatalan,” jelas Arfi dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (13/3/2020).

Adapun jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus ini, kata Arfi adalah; tahap 1 tanggal 16-27 Maret 2020 dan tahap 2 tanggal 14-22 Maret 2020. Untuk petugas PIHK tanggal 11-15 Maret 2020.

Untuk penyampaian usulan penggabungan mahram, pendamping lanjut usia (lansia), jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas  persyaratan tanggal 17 Maret – 8 April 2020. Sementara penggabungan jamaah haji (Konsorsium) dimulai tanggal 21-30 Maret 2020.

“Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya dimulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setor awal,” katanya.

Arfi menegaskan, bagi jamaah haji yang masuk dalam daftar berhak melunasi Bipih Khusus dan terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku lagi, maka pelunasan Bipih Khususnya tidak dapat dilakukan sebelum melakukan perpindahan ke PIHK yang masih memiliki izin oprasional.

“Untuk itu kepada jamaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kemenag Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” terang Arfi.

Arfi juga meminta kepada Pimpinan PIHK dan BPS Bipih Khusus untuk dapat mengikuti pedoman petunjuk pelaksanaan pembayaran Bpih Khusus Tahun 1441H/2020M dan menginformasikan kepada seluruh jamaah haji khusus di PIHK masing-masing terkait dengan pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus ini.

“Kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih Khusus, kami minta untuk mempedomani juklak pembayaran Bipih Khusus ini, serta dapat menginformasikan kepada jamaahnya terkait pelunasan ini,” ujarnya. (hay)

Leave a Reply