

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447H/2026M reguler untuk tahap kedua. Periode pelunasan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.
Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj RI, Nurchalis dalam keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id., Kamis (1/1/2026).
Nurchalis mengatakan pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jamaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini. Tahap kedua ini, kata Nurchalis, diperuntukan bagi lima kategori. Diantaranya: (a) Jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan; (b) Pendamping jamaah haji lanjut usia; (c) Jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya; (d) Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan (e) Jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).
Karena itu, Nurchalis mengimbau agar jamaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujarnya.
Untuk memudahkan pengecekan, jamaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).
“Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tandas Nurchalis.
Sementara bagi jamaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua. Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jamaah untuk tetap dapat berangkat haji. (hay)