

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sampai saat ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum melakukan pencairan pengajuan pengembalian atau sebelumnya dikenal dengan Pengembalian Keuangan (PK) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa alasan yang transparan. Akibatnya, PIHK tidak bisa melakukan pembayaran apapun atas pelbagai layanan di Arab Saudi karena anggarannya masih tertahan.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj dalam keterangan resminya, di Jakarta, yang diterima redaksi, pada Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, keadaan ini makin rumit jika melihat data pada sistem Kemenhaj hari ini, Jumat (2/1/2026), tercatat jumlah jamaah haji khusus yang melakukan pelunasan baru mencapai 29,4% atau 11.629 orang dari total kuota 17.680. Hal ini menyebabkan 13 asosiasi haji khusus makin khawatir.
“Kondisi sekarang ini tidak pernah terjadi di masa-masa sebelumnya, pelunasan jamaah haji khusus biasanya hampir tanpa kendala berarti dan kuota selalu mencapai 100 persen,” katanya.
Mustolih menegaskan, gejala dan tanda-tanda yang dikhawatirkan oleh 13 asosiasi haji khusus harus menjadi alarm karena bisa benar-benar terjadi apabila peringatan dan aspirasi mereka diabaikan. Situasi makin rumit, karena ternyata timeline yang disusun Kemenhaj dalam beberapa tahapan tidak sinkron dengan otoritas haji Saudi.
“Kemenhaj dan BPKH harus segera berbenah mengambil langkah dan kebijakan cepat mengatasi situasi ini,” tegasnya.
Karena itu, Komnas Haji sepakat dengan usulan 13 asosiasi PIHK agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah kongkrit. Diantaranya: pertama, sesegera mungkin untuk melakukan pencairan PK jamaah haji khusus kepada PIHK sesuai dengan data yang tersedia.
“Mengingat waktunya makin terbatas sehingga PIHK segera menunaikan kewajibannya untuk menyelesaikan berbagai kontrak,” katanya.
Kedua, Kemenhaj melakukan audit dan perbaikan sistem elektronik yang saat ini digunakan unutk pelunasan karena masih jauh dari eskpektasi sehingga dikeluhkan jamaah dalam pelunasan.
“Sistemnya belum kuat, tidak andal dan sangat lamban,” tandasnya.
Ketiga, mereviu kembali timeline tahapan penyelenggaraan haji dengan melakukan sinkronisasi dengan apa yang telah ditentukan Saudi sebagai tuan rumah. Kemenhaj sebagai pengirim jamaah harus tunduk pada ketentuan negara tujuan.
Keempat, pelunasan biaya bagi jamaah tahap kedua harus segera dibuka sekaligus mempercepat pendataan. Kelima, relaksasi dan penyederhanaan aturan pelunasan bagi jamaah haji khusus.
Keenam, melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi dengan seluruh stake holders penyelenggraa haji, termasuk dengan asosiasi organisasi haji khusus. Ketujuh, menyampaikan transparansi atas kondisi keuangan haji saat ini.
“Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025, Kemenhaj yang memegang tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan soal keuangan ada di BPKH,” pungkasnya. (hay)