Kemenhaj Dorong Ekosistem Ekonomi Haji Lewat Uji Cita Rasa Nusantara
January 8, 2026
Dirjen Bina PHU: Fokus Diklat PPIH 2026 Perkuat Kelas Tusi Layanan
January 9, 2026

Kemenhaj: Nilai Manfaat Haji Khusus adalah Hak Jamaah

AMPHURI.ORG, JEDDAH– Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa proses pengajuan pengembalian atau sebelumnya dikenal dengan PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jamaah melakukan pelunasan biaya. Dimana pada saat mendaftar, jamaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar USD 4.000 dan melengkapinya menjadi USD 8.000 pada saat pelunasan.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jamaah haji khusus,” demikian ditegaskan Harun di Jeddah, Kamis (9/1/2026), seperti dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.

Harun menjelaskan, ketika dana tersebut dikembalikan kepada jamaah, pemerintah mengembalikan sebesar USD 8.000 ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jamaah dapat mencapai hingga USD 685,5 per jamaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jamaah mendaftar.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jamaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun.

Lebih lanjut Harun menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jamaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jamaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jamaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jamaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jamaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jamaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkasnya.

Kemenhaj, lanjut Harun, akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jamaah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak jamaah. (hay)

Leave a Reply