No Hajj without Permit, Jangan Coba-Coba Berhaji Tanpa Tasreh
April 23, 2025
Mitha Tanjung Kembali Pimpin DPD AMPHURI Sumatera Utara
April 23, 2025

Kemenhaj Saudi Mulai Jalankan Prosedur Ibadah Haji dengan Tasreh

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Bidang Haji Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Syatiri Rahman menegaskan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Jumat, 18 April 2025 mengumumkan bahwa Kerajaan Saudi mulai menjalankan prosedur ibadah haji 1446H dengan tasreh.

“Sejak 18 April 2025, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mulai menjalankan prosedur ibadah haji dengan tasreh,” kata Syatiri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa mulai hari Rabu 25 Syawal 1446H (23 April 2025) Kementerian Haji akan memulai proses pengaturan dan prosedur yang mengatur ibadah haji dengan ‘tasreh’ atau izin bagi penduduk yang ingin memasuki kota suci Mekah.

Dijelaskan juga bahwa Keamanan Umum mengkonfirmasi dimulainya implementasi pengaturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan ibadah Haji, yang mengharuskan penduduk yang ingin memasuki kota Mekkah untuk mendapatkan izin dari otoritas resmi, pada Rabu 25 Syawal 1446 (23 April 2025), dan mencegah mereka yang tidak memiliki izin masuk, di pusat kontrol keamanan yang menuju ke tanah suci.

Keamanan Umum menekankan bahwa pengaturan dan prosedur yang mengatur haji tahun 1446H ini akan diterapkan, diantaranya mengembalikan kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki izin masuk dan identitas yang dikeluarkan oleh otoritas resmi. Penerbitan izin masuk ke ibu kota suci bagi penduduk yang bekerja selama musim Haji dilakukan secara elektronik melalui platform ‘Absher Afrad’ dan ‘portal Muqeem’, dan terintegrasi dengan platform digital terpadu untuk mengeluarkan izin Haji (manasshoh tasreh).

Syatiri kembali mengingatkan kepada pelaku usaha penyelenggara haji khusus (PIHK) agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Saudi. (hay)

Leave a Reply