

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Bidang Haji Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Syatiri Rahman menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 20 Syawal 1446H yang bertepatan dengan 18 April 2025 telah merilis edaran terkait kebijakan Kerajaan Saudi tentang aturan pelaksanaan haji 1446H.
“Dalam edaran tersebut, Saudi menegaskan No Hajj, without permit, jangan coba-coba berhaji tanpa tasreh,” kata Syatiri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Syaitiri menjelaskan dalam edaran tersebut, disebutkan Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa mereka yang ingin berhaji tahun ini 1446H harus mendapatkan izin melalui platform NSK yang terintegrasi dengan platform digital unit untuk mengeluarkan izin Haji (platform izin), dan harus mematuhi peraturan yang berlaku. untuk menjaga keselamatan para tamu Allah sehingga dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan aman.
Kementerian juga menekankan bahwa semua jenis visa tidak diperbolehkan untuk berhaji. kecuali bagi mereka yang datang dengan visa Haji, melakukan Haji tanpa izin adalah pelanggaran terhadap peraturan dan instruksi Haji.
Kementerian juga memperingatkan untuk tetap mewaspadai praktek penipuan, melalui iklan kampanye haji yang sesat dan menyesatkan melalui media sosial dengan menyediakan pemondokan atau transportasi bagi jemaah haji di masya’ir muqoddasah. dan melaporkan mereka yang melanggar ini dengan menghubungi nomor (911) di wilayah Mekah Al-Mukarramah, Riyadh dan Al-Sharqiya dan (999) di wilayah lainnya, atau menlaporkan kepada pihak berwenang di semua negara tentang iklan penipuan dan menyesatkan.
Selanjutnya, lanjut Syatiri, Kementerian menegaskan bahwa batas akhir kepulangan jamaah Umrah adalah 1 Dzulqa’dah 1446/29 April 2025, guna persiapan untuk musim Haji. (hay)