Inilah 73 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
December 17, 2025
Menhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2026, Peserta Tembus Rekor 11 Ribu
December 18, 2025

Kemenhaj Terima Hibah Tanah dari Warga Muslim Bugis Bali

AMPHURI.ORG, DENPASAR–Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerima secara simbolik hibah tanah dari warga muslim Kampung Bugis Bali seluas 1.920meter persegi. Dengan pakaian adat khas Kampung Bugis, tanah tersebut dihibahkan hanya untuk dimanfaatkan sebagai lahan asrama/wisma haji bagi jamaah di Provinsi Bali.

Penyerahan tanah seluas 1.920 M2 tersebut langsung diberikan oleh Kepala Dusun Kampung Bugis, Umar Fatah kepada Wamenhaj Dahnil di lokasi hibah Banjar Batankendal Suwung Sesetan Denpasar Selatan, pada Kamis (18/12/2025), seperti dilansir laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Denpasar Selatan, Azizzudin, kebersamaan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh elemen umat Islam di Kecamatan Denpasar Selatan sangat mendukung hadirnya asrama haji di Provinsi Bali yang berlokasi di Denpasar Selatan.

“Insya Allah ini awal yang baik untuk mendukung mewujudkan cita-cita setiap umat Islam menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Bali, Mahmudi menyampaikan apresiasi atas jariyah yang diberikan warga muslim Kampung Bugis di Bali. Apalagi Mahmudi menilai bahwa lokasi calon asrama haji tersebut sangatlah strategis.

“Kemaren kami sudah konsultasi dengan Kanwil DJKN, nilai aset disini bisa mencapai Rp1-2 milyar per 100 M2. Berarti lahan disini bernilai lebih dari Rp 30 milyar,” jelasnya.

Menurutnya, dengan nilai komersial yang sangat tinggi tersebut seyogyanya dapat dimanfaatkan generasi muda Kampung Bugis untuk mengambil keuntungan finansial.

“Subhanallah, saya sampai merinding, demi menjalankan amanah leluhur, mereka tetap menghibahkan tanah tersebut untuk kami dan kami punya kewajiban untuk segera merealisasikannya. Mohon doanya,” tandas Mahmudi. (hay)

Leave a Reply