

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan daftar jamaah haji khusus yang berhak berangkat untuk tahap berikutnya. Hal ini sebagai tindaklanjut adanya laporan penundaan keberangkatan dari sejumlah jamaah pada penyelenggaraan haji tahun 1447H/2026M.
Demikian sebagaimana pengumuman Kemenhaj yang dilansir laman resminya haji.go.id., Kamis (29/1/2026).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1447H/2026M. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa jamaah yang namanya tercantum dalam daftar lampiran diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK), yang meliputi dokumen istithaah, BPJS, dan paspor masing-masing.
Daftar yang ditampilkan memuat nama-nama jamaah haji khusus berhak berangkat tahun 1447H/2026M yang telah melakukan pelunasan berdasarkan nomor urut porsi. Informasi lebih lanjut mengenai daftar nama lengkap jemaah dapat diakses melalui situs resmi di https://haji.go.id atau melalui koordinasi dengan pihak PIHK masing-masing. (hay)