AMPHURI.ORG, DEMAK—Anggoto Komisi VIII DPR Abdul Wachid menegaskan, keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021 ini sudah melalui proses dan kajian yang mendalam. Keputusan ini didasari untuk memprioritaskan keselamatan, kesehatan dan keamanan bagi jamaah haji Indonesia.
“Keputusan ini diambil pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atas persertujuan DPR dan Presiden,” tegas Wachid saat berbicara di Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji di Demak, Jumat (20/8/2021), sebagaimana dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Menurutnya, DPR bersama Kemenag telah melaksanakan pembahasan perjalan haji dengan mempertimbangkan protokol kesehatan yang ketat. Pertimbangan yang dilakukan mulai dari kuota normal sebanyak 100% hingga 5% dengan kriteria jamaah tertentu dan pembatasan ibadah. Hingga pada akhirnya pemerintah mengambil sikap dengan mengeluarkan KMA No. 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M pada 3 Juni 2021 lalu.
“DPR juga berperan dalam proses Penyelenggaraan Ibadah Haji mulai dari proses sebelum keberangkatan, keberangkatan haji, proses ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi dan kepulangan jemaah haji,” jelas Wachid.
Sampai akhirnya, Arab Saudi memutuskan pada 12 Juni 2021 untuk menyelenggarakan ibadah haji secara terbatas hanya 60.000 dengan ketentuan jamaah haji berasal dari dalam Saudi baik penduduk lokal maupun muqimin. Warga Negara Indonesia yang mengikuti ibadah Haji tersebut sejumlah 327 orang dengan seleksi yang sangat ketat.
Menurut Wachid, kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi-informasi yang tidak akurat yang bertebaran dimasyarakat. “Rangakaian diseminasi ini bertujuan untuk menjelaskan secara kompleks dengan sejelas-jelasnya. Hal ini dikarenakan banyaknya hoaks yang bertebaran terkait pembatalan tersebut,” tandasnya. (hay)