Hingga Hari Kedua, Sudah 3.570 Jamaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025
January 30, 2025
Batas Akhir Penerbitan Visa Umrah Berubah Lagi
February 5, 2025

Komnas Haji Berharap Presiden Segera Terbitkan Keppres Biaya Haji

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sampai dengan memasuki awal bulan Februarui 2025 (3/2/25) belum ada tanda-tanda pihak istana mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara Keppres BPIH belum dirilis.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Haji, Mustholih Siradj dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, Keppres BPIH sendiri merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahkan dari pembahasan biaya haji yang sebelumnya digelar antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dan Panja Komisi VIII DPR RI pada awal tahun silam.  Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) BPIH harus mendapatkan persetujuan dari DPR, lantas menjadi landasan presiden untuk menerbitkan Keppres.   

Keppres BPIH ini, kata Mustholih sangat vital sebagai landasan hukum bagi Kementerian Agama untuk menyampaikan besaran biaya dimasing-masing embarkasi dan waktu pelunasan yang akan menjadi bukti kepastian bagi calon jamaah berangkat ke tanah suci.

Disamping itu yang tidak kalah krusial Keppres digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai dasar untuk menarik/ mencairkan dana dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membayar berbagai komponen kebutuhan haji baik di tanah dan di Arab Saudi seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Masyair), asuransi, layanan di embarkasi atau debarkasi, imigrasi, visa, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum (general service) di dalam negeri dan di Arab Saudi yang sudah harus segera dieksekusi.

“Jika Keppres belum terbit secara prosedural BPKH tidak dapat mengeluarkan dana haji,” katanya. 

Bila merujuk pada jadwal yang sudah dirancang Kemenag, 2 Mei 2025 merupakan pemberangkatan kloter pertama misi haji Indonesia ke tanah suci. Sedangkan tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Juni tahun silam, penandatanganan kontrak sudah dimulai 13 Januari 2025 (13 Rajab 1446 H) dan paling akhir 14 Februari 2025 (15 Sya’ban 1446 H) dengan sistem siapa cepat segera memperoleh layanan (first come first serve).

Setiap negara pengirim jamaah dari seluruh dunia bersaing ketat mengincar lokasi-lokasi strategis agar jamaahnya menempati hotel/ penginapan yang jaraknya dekat dengan tempat peribadatan baik di Mekkah, Madinahm Arafah dan Mina. Sehingga jika lamban membayar kontrak, jemaahnya Indonesia berpotensi mendapatkan lokasi yang jauh dari sentra ibadah. Hal ini akan sangat memberatkan terutama bagi para lansia dan mereka yang mengalami persoalan kesahatan. Efeknya persiapan pelaksanaan haji bisa tidak maksimal.

Oleh sebab itu, lanjut Mustholih, Komnas Haji berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat ini agar kontrak-kontrak segera bisa difinalisasi dan seluruh rencana persiapan penyelenggaraan haji bisa segera dijalankan. Sekedar menjadi pengingat, musim haji tahun lalu Keppres BPIH sudah diterbitkan pada 9 Januari 2024 sehingga calon jamaah punya waktu yang relatif panjang untuk melakukan pelunasan. (hay)

Leave a Reply