Umrah Mandiri Berpotensi Jadi Ancaman Perdagangan Orang?
November 17, 2025
Rasionalitas di Balik Redistribusi Kuota 2026 dan Kebingungan Jamaah yang Tertunda
November 17, 2025

Komnas Haji: Imbas Skema Baru, Ada Daerah Tidak Dapat Kuota Haji

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Skema baru pembagian kuota haji berimbas pada sejumlah daerah. Beberapa kabupaten mengalami pengurangan yang signifikan, bahkan tidak mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan 2026. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diminta merevisi aturan baru tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Mustolih menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi, ada beberapa kabupaten yang tidak dapat kuota haji. Antara lain, Kabupaten Palopo, Luwu, Toraja Utara, dan Tana Toraja. Kondisi tersebut membuat calon jamaah haji di daerah tersebut resah. Khususnya mereka yang sebelumnya masuk estimasi keberangkatan 2026. Pasalnya, mereka sudah bersiap melakoni rukun Islam kelima itu.

“Di Jawa Barat ada sekitar 9.000 calon jamaah haji terdampak skema baru pembagian kuota haji,” kata Mustolih.

Ia mengatakan, pada Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) terbaru, pembagian kuota haji memang jadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah. Namun, pemberlakuan skema baru tersebut tidak disertai sosialisasi yang luas kepada masyarakat. Akibatnya, banyak calon jamaah haji yang terkaget-kaget ketika porsi antreannya berubah. Ada yang harusnya berangkat 2026, tetapi terlempar lima tahun lagi.

“Tanpa ada sosialisasi yang baik, banyak masyarakat terkejut,” tandasnya.

Mustolih juga menyampaikan, dengan skema baru, antrean haji yang dipukul rata 26 tahun untuk seluruh provinsi, ada daerah yang diuntungkan dan dirugikan. Yang diuntungkan adalah daerah yang sebelumnya antre di atas 26 tahun. Kemudian, yang dirugikan adalah daerah yang sebelumnya antrean tak sampai 26 tahun. Meskipun untuk yang kelompok kedua ini tidak banyak.

Ia mengaku prihatin jika sampai ada kabupaten yang sama sekali tidak dapat kuota haji.  “Seperti yang terjadi di Palopo,” katanya.

Dia mengatakan dengan skema yang baru, Kabupaten Palopo tidak bisa memberangkatkan satu jamaah pun. Karena memang tidak mendapatkan kuota haji.

Mustolih juga mengingatkan bahwa ada calon jamaah haji berstatus lunas tunda. Mereka saat pandemi Covid-19 lalu tidak bisa berhaji. Karena Indonesia tidak memberangkatkan haji. Padahal yang bersangkutan sudah melunasi biaya haji. Jamaah lunas tunda ini harus jadi prioritas pemberangkatan. Jangan sampai mereka terlempar lagi, gara-gara aturan baru yang diterapkan Kemenhaj.

“Saya tegaskan lagi, perlu kajian mendalam soal skema baru pembagian kuota haji,” jelasnya.

Apalagi, kata Mustolih, sampai saat ini belum menemukan aturan turunan UU PIHU yang secara teknis mengatur pembagian kuota haji. Karena itu, Mustolih mengatakan, niat mewujudkan keadilan sistem antrean haji jangan sampai menimbulkan masalah di lapangan. (hay)

Leave a Reply