Pahami Manasik, Jamaah Harus Berihram dan Niat Haji Sebelum ke Arafah
June 9, 2024
Tangani Masalah Visa Non Haji, Menag Siapkan Sanksi Berat Travel Nekat
June 9, 2024

Menag: Murur Pertimbangkan Hukum Fikih dan Aspek Teknis Keamanan Jamaah

AMPHURI.ORG, JEDDAH–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merencanakan penerapan skema  murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah. Hal itu telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jamaah.

Menag menjelaskan, mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

“Sudah ada beberapa pilihan skema murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan,” demikian ditegaskan Menag di Jeddah, Minggu (9/6/2024)

“Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan,” sambung Gus Men.

Sejalan dengan itu, lanjut Gus Men, PPIH tengah mengatur, skema murur yang paling memungkinkan. Sejumlah teknis pergerakan jamaah dikaji dan diperhitungkan.

“Insya Allah segera difinalisasi skemanya, termasuk mempertimbangkan animo yang besar sekali dari jamaah haji untuk mengikuti murur ini. Mudah-mudahan hari ini bisa kita rumuskan yang terbaik buat jamaah dan memastikan bahwa murur itu bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.

Skema murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jamaah haji Indonesia di tengah keterbatasan area di Muzdalifah, area yang diperuntukkan bagi jamaah haji Indonesia seluas 82.350 meter persegi.

Pada 2023, area ini ditempati sekitar 183.000 jamaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab. Sementara ada sekitar 27.000 jamaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid. Sehingga, setiap jamaah saat itu hanya mendapatkan ruang atau tempat (space) sekitar 0,45 meter persegi di Muzdalifah.

Sementara di 2024, Mina Jadid tidak lagi ditempati jamaah haji Indonesia. Sehingga, 213.320 jamaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah. Padahal, tahun ini juga ada pembangunan toilet yang mengambil tempat (space) di Muzdalifah seluas 20.000 meter persegi. Sehingga, ruang yang tersedia untuk setiap jamaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah menjadi berkurang dari 0,45 meter persegi menjadi 0,29 meter persegi.

“Tempat atau space di Muzdalifah menjadi semakin sempit dan ini berpotensi sangat padat luar biasa yang jika dibiarkan akan dapat membahayakan jamaah,” katanya.

Menag menegaskan, skema murur diprioritaskan bagi jamaah yang mengalami risiko tinggi (risti) secara medis, lanjut usia (lansia), disabilitas, berkursi roda, serta para pendamping jamaah (risti, lansia, disabilitas, dan berkursi roda).

Di tempat yang sama, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, pihaknya telah mendiskusikan masalah murur dengan pihak-pihak di Saudi, baik Masyariq, Naqabah, maupun Kementerian Haji dan Umrah. Di Indonesia, hal ini juga tekah didiskusikan dengan sejumlah ormas, baik Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Al Wasliyah, dan lainnya.

“Kami juga mendiskusikan hal ini dengan Mustasar Diny yang terdiri dari para ulama. Mereka juga mendukung terkait rencana skema murur yang dijalankan pemerintah. Waktu pelaksanaan murur mulai pukul 19.00 dan diharapkan selesai 22.00,” sebut Arsad.

“Ini bertolak dari pemikiran bahwa menjaga keselamatan jiwa itu menjadi hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tandasnya. (hay)

Leave a Reply