

Oleh: Ulul Albab
PEMERINTAH Arab Saudi kembali memperketat kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 M. Salah satu yang paling mencolok adalah pelarangan masuk ke Mekkah tanpa visa haji yang mulai berlaku 29 April 2025. Tentu saja hal ni bukan sekadar aturan administratif biasa, tetapi transformasi sistemik terhadap arsitektur pergerakan jamaah ke Tanah Suci.
Visa Haji: Antara Regulasi dan Realitas
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya individu yang memiliki izin tinggal resmi di Mekkah, pemegang visa haji, dan petugas resmi yang diperkenankan memasuki kota suci. Selebihnya akan ditolak dan dipulangkan. Kebijakan ini menjadi pukulan berat, terutama bagi jamaah yang sebelumnya bisa menembus Mekkah dengan cara-cara nonformal atau visa ziarah. Konsekuensinya langsung terasa.
Banyak jamaah haji Indonesia terpaksa tertahan di Madinah karena tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti kartu nusuk atau afiliasi dengan syarikah, perusahaan resmi mitra pemerintah Saudi yang mengelola layanan jamaah.
Kartu Nusuk dan Syarikah: Kunci Masuk Makkah
Seperti disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, saat ini hanya dua jalur yang sah untuk masuk Mekkah: kartu nusuk dan koordinasi melalui syarikah. Tanpa keduanya, jamaah dianggap tidak legal, meskipun mereka telah memiliki visa haji. Masalah muncul saat sistem ini bertabrakan dengan dinamika kloter.
Waktu terbit visa yang tidak seragam dan perumusan kloter berdasarkan kedekatan sosial atau kultural di Indonesia menyebabkan pasangan suami-istri, keluarga, atau jamaah pendamping bisa terpisah. Inilah yang terjadi pada ratusan jamaah yang akhirnya harus diberangkatkan terpisah melalui belasan coaster terakhir dari Madinah ke Mekkah.
Satu Syarikah, Satu Kloter: Solusi atau Masalah?
Untuk mengatasi perpecahan jamaah, Kemenag mencoba menerapkan prinsip one syarikah–one kloter. Tujuannya baik: mempermudah koordinasi dan menjamin semua jamaah berada di bawah manajemen yang sama. Namun, praktiknya tidak sederhana. Kultur masyarakat Indonesia yang ingin berangkat bersama keluarga atau kelompok pengajian menjadi tantangan tersendiri.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dengan tegas meminta evaluasi. Menurutnya, pengelompokan berdasarkan perusahaan tidak boleh mengorbankan kekhusyukan dan kenyamanan ibadah jamaah.
Apa yang Bisa Dilakukan Pemerintah Indonesia?
Ada beberapa langkah yang bisa menjadi strategi jangka pendek dan jangka panjang:
Pertama; Konsolidasi Data Jamaah Sejak Awal.
Penempatan jamaah dalam kloter harus mempertimbangkan syarikah sejak dari Tanah Air. Penyesuaian ini harus masuk ke tahap awal manajemen kuota haji.
Kedua; Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pendaftaran.
Sistem Siskohat perlu disinergikan dengan sistem informasi syarikah dan visa Arab Saudi sejak awal. Ini penting agar tidak ada delay dalam penerbitan visa dan pelacakan jamaah.
Ketiga; Diplomasi Haji yang Lebih Aktif.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenag dan KJRI Jeddah harus melakukan diplomasi intensif dengan Arab Saudi untuk mendorong skema lebih fleksibel bagi negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini.
Keempat; Pendidikan dan Sosialisasi Publik.
Edukasi jamaah haji, biro travel, dan tokoh masyarakat sangat penting agar semua pihak memahami bahwa aturan telah berubah total. Perjalanan ke Tanah Suci kini sangat terstruktur dan tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan informal.
Dari Prosedural Menuju Profesional
Transformasi sistem haji yang digulirkan Arab Saudi sebenarnya menjadi tantangan sekaligus peluang. Tantangan karena banyak sistem lokal kita belum siap. Tapi ini juga peluang untuk berbenah: memperkuat sistem haji yang lebih profesional, adil, dan humanis.
Selama ini, kita terlalu terbiasa dengan pendekatan kultural, kompromistis, bahkan improvisatif dalam pengelolaan haji. Tapi mulai 2025, improvisasi itu tak lagi cukup. Dunia haji berubah. Kita pun harus berubah. Bagaimana pendapat anda?
*) Ulul Albab – Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI