

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Diklat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan petugas secara mental, fisik, dan manajerial dalam melayani 221.000 jamaah haji Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mewakili Presiden Republik Indonesia dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, Diklat PPIH Tahun 1447H/2026M yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede pada 10–30 Januari 2026 itu akan dilanjutkan secara daring pada 2–11 Februari 2026. Diklat diikuti sebanyak 1.636 peserta mengikuti pelatihan, dengan 1.622 petugas tercatat aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Sementara itu, 6 peserta berhalangan karena sakit dan 8 peserta karena alasan tertentu.
Dalam arahannya, Menhaj Gus Irfan, sapaan akrabnya menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah besar negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Karena itu dengan jumlah jamaah terbesar di dunia, Menhaj menegaskan penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan.
“Haji adalah amanah negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Dengan jumlah jamaah terbesar di dunia, penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan,” tegas Menhaj.
Menhaj menekankan bahwa petugas PPIH harus sigap, disiplin, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada jamaah. Disiplin dan kesadaran dalam bertindak menjadi fondasi utama agar pelayanan berjalan dengan integritas dan tidak kehilangan nilai pengabdian.
“Tanpa disiplin, pelayanan akan kehilangan ruhnya. Hadirkan negara secara nyata melalui pelayanan prima. Setiap pelayanan yang diberikan kepada jamaah adalah wajah negara,” lanjutnya.
Menhaj juga mengingatkan pentingnya etika, integritas, dan komitmen menjaga nama baik Indonesia di mata dunia. Dengan ridho dan doa keluarga, petugas diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan.
Melalui diklat ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kesiapan PPIH sebagai garda terdepan pelayanan haji, guna memastikan setiap jamaah memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat sebagai wujud nyata kehadiran negara.
Adapun, materi diklat difokuskan pada peningkatan kualitas layanan jamaah, meliputi pemahaman kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, komunikasi pelayanan yang efektif, simulasi operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta penguatan pengetahuan dan keterampilan teknis petugas.
Sejauh ini, hasil survei menunjukkan indeks performa petugas di Asrama Haji Pondok Gede berada di atas 90 persen, mencerminkan kesiapan dan orientasi pelayanan yang kuat. (hay)