AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nur Arifin menyampaikan, berbagai regulasi dan kebijakan baru diterbitkan oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang kemudian sebagian ketentuannya diubah di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, paling tidak terbit empat aturan turunannya.
“Ada empat regulasi baru yang terkait langsung dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan haji khusus. Ada PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 38 Tahun 2021, PMA Nomor 5 Tahun 2021, dan PMA 6 Tahun 2021,” terang Dirbina UHK, Nur Arifin saat memberikan pembinaan kepada 140 PPIU baru secara daring, Jakarta (26/8/2021), seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Dirbina meminta supaya PPIU meluangkan waktu mempelajari regulasi tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Menurutnya regulasi merupakan unsur utama sebagai panduan PPIU dalam menjalankan usaha di bidang umrah.
“PPIU harus menjalankan usahanya dengan baik dan benar. Oleh karenanya gunakan regulasi pemerintah sebagai pedomannya,” tegas Nur Arifin.
Lebih lanjut Nur Arifin menjelaskan, berbagai hak dan kewajiban PPIU sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan. “PPIU berhak mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, informasi tentang kebijakan penyelenggaraan Ibadah Umrah, dan berhak pula menerima informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi,” katanya.
“Hak-hak PPIU merupakan kewajiban Pemerintah yang tentu akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya. Begitu juga dengan PPIU harus menjalankan kewajiban sesuai regulasi dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Nur Arifin juga menambahkan berbagai ketentuan perizinan PPIU, akreditasi PPIU, dan kegiatan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Regulasi yang saat ini ada benar-benar memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.
“Banyak kemudahan yang saat ini diberikan Pemerintah kepada PPIU. Contohnya dalam proses perizinan yang seluruhnya online. Bank Garansi (BG) untuk izin PPIU dan PIHK juga lebih rendah dari sebelumnya,” terangnya.
“Akreditasi yang dulu harus dilakukan tiap tiga tahun kini menjadi tiap lima tahun. PPIU yang sudah menjadi PIHK maka proses akreditasinya dilakukan dalam satu paket. Sekali akreditasi untuk PIHK sekaligus PPIU,” ujarnya menambahkan.
Dia meminta kepada PPIU agar kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan PPIU kepada Jemaah umrah. “Harapan kami jamaah umrah dapat menjalankan ibadahnya secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam empat angkatan. Sosialisasi yang merupakan kegiatan pembinaan bagi PPIU baru tersebut diikuti oleh 400 lebih PPIU. Peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dibagi dalam empat angkatan bergantian selama empat hari digelar secara online melalui zoom meeting. (hay)