

Oleh: Ulul Albab
ADA satu hal yang tidak pernah berubah. Apa itu? yaitu: Ketika aturan longgar, pemain besar masuk. Ketika pengawasan lemah, kepentingan asing senang. Dan ketika negara telat membaca, umatlah yang menanggung risikonya. Inilah yang sedang terjadi pada Umrah Mandiri.
Isu ini bukan isapan jempol. Ini persoalan politik kebijakan. Persoalan kedaulatan. Pertanyaan yang perlu direnungkan adalah: “Siapa yang akan menguasai ekosistem umrah Indonesia” yang pasarnya nilainya mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun? Jika negara tidak peka maka pasar tersebut akan dikuasai asing.
UU Nomor 14 Tahun 2025: Pintu Dibuka, Penjaganya Tidak Ada
Ketika pemerintah memasukkan konsep Umrah Mandiri ke dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, saya merasa ada yang tidak beres.
Istilah itu tampak keren, modern, fleksibel, penuh kebebasan digital. Tapi dari perspektif kebijakan publik, saya melihatnya sebagai norma tanpa pagar, konsep tanpa instruksi, pasar tanpa wasit.
UU ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun untuk menjadi penyedia layanan umrah berbasis aplikasi. Tetapi ia tidak mengatur: siapa yang boleh masuk, bagaimana mereka diawasi, bagaimana jemaah dilindungi, bagaimana tanggung jawab ditetapkan, dan bagaimana pemain global dibatasi.
Padahal ini aturan level undang-undang. Hulu dari seluruh sistem. Tempat arsitek negara harusnya bekerja paling teliti. Yang terjadi justru sebaliknya: Negara membuka gerbang tanpa memastikan siapa penjaga gerbangnya.
Bersenanglah Platform Global
Mari kita bicara yang sebenarnya: bahwa di luar sana ada marketplace internasional yang sudah lama melirik Indonesia sebagai “lahan emas”. Khususnya industri umrah. Jumlah jemaah besar, digitalisasi tinggi, regulasi longgar. Dan tiba-tiba dengan UU Nomor 14 Tahun 2025, jalan itu terbuka. Resmi. Legal.
Mereka tidak perlu izin PPIU. Tidak perlu kantor di sini. Tidak perlu melayani komplain di Madinah jam 2 pagi. Tidak perlu bertanggung jawab atas jemaah yang tersesat. Yang mereka butuhkan hanya satu: server dan sistem pembayaran. Ya… Semudah itu.
Inilah yang membuat saya berkata: kita sedang menciptakan ekosistem yang hanya menguntungkan pemain yang tidak pernah hadir di lapangan.
PMHU Nomor 4 Tahun 2025: Tambalan Bagus Tapi Lubangnya Terlalu Besar
Ketika Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 keluar, saya bisa melihat niat baik negara. PMHU ini mencoba menutup lubang-lubang di UU: mewajibkan pelaporan, mewajibkan asuransi, mewajibkan verifikasi, mengatur bukti layanan, mengatur registrasi Jemaah, dan bahkan memberikan uraian definisi.
Secara teknis: bagus. Secara politis: terlambat. UU bocor di hulu. PMHU menalangi di hilir. Bentuknya rapi, tetapi tetap tambalan. Dan tambalan tidak pernah bisa menggantikan fondasi. Ini seperti memagari halaman rumah yang pintu depan rumah dibiarkan terbuka.
Siapa pun bisa masuk, legal, sah, dan negara hanya bisa mengatur hal-hal kecil setelah mereka masuk.
Mengapa PPIU Resah? Ini Alasannya
Saya bicara bukan sebagai pelaku industri, tetapi sebagai peneliti kebijakan publik: masalah terbesar dalam Umrah Mandiri bukan pada konsep kemandiriannya. Masalahnya adalah ketidakseimbangan kekuasaan.
Bayangkan, PPIU punya: kantor, tim, pembimbing ibadah, struktur layanan, tanggung jawab penuh. Sedangkan marketplace internasional punya: skala global, modal besar, algoritma pemasaran, kemampuan dumping harga. Pertanyaannya sederhana: jika dua pemain ini ditempatkan pada arena yang sama, siapa yang akan tumbang lebih dulu?
Itu sebabnya keresahan PPIU bukan soal persaingan. Ini soal ketidakadilan arena permainan. Dan negara, sadar atau tidak, telah merancang panggung dengan kemiringan tertentu.
Apa yang Sebenarnya Kita Pertaruhkan?
Bukan hanya industri. Bukan hanya ekonomi umat. Bukan hanya regulasi. Yang kita pertaruhkan adalah kedaulatan layanan ibadah. Kedaulatan atas ruang suci yang seharusnya dipandu oleh: pembimbing yang nyata, pelaku usaha lokal, struktur layanan yang jelas, dan tanggung jawab yang bisa ditelusuri.
Jika pasar dibuka tanpa syarat, yang masuk bukan hanya pemain inovatif, tapi juga pemain yang bahkan tidak mengerti apa itu thawaf dan sa’i.
Penutup: Negara Tidak Boleh Hanya Menonton
Saya menulis ini bukan untuk menolak inovasi. Saya menulis ini agar negara kembali ke kursi kendalinya.
Negara tidak boleh membiarkan ekosistem umrah Indonesia ditentukan oleh pasar global. Negara tidak boleh membiarkan umat berjalan tanpa pendamping. Negara tidak boleh datang sebagai pemadam kebakaran setelah semuanya terbakar.
Umrah mandiri boleh dibuka. Tapi ia harus diatur dari hulu, bukan dari hilir. Harus dikawal negara, bukan algoritma aplikasi. Jika tidak, kita akan melihat banyak yang berangkat mandiri… dan pulang membawa cerita yang bahkan negara tak bisa menolongnya.
Lebih dari itu, akan banyak PPIU berguguran ditelan raksasa pemain algoritma. “Na’udhubillah” (*)
*) Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI