

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochammad Irfan Yusuf melantik sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Masjid Al-Ikhlas, Jakarta, Rabu (26/11/2025) sore. Pelantikan ini sebagai bagian dari penataan kelembagaan dan percepatan transformasi layanan haji dan umrah.
Dalam sambutannya, Menhaj Irfan Yusuf menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting bagi percepatan perubahan tata kelola haji dan umrah di Indonesia. Menhaj menyampaikan bahwa prosesi yang dilaksanakan di masjid bukan hanya simbolis, tetapi penegasan nilai pelayanan.
“Pelantikan pejabat di masjid ini benar-benar penuh keberkahan. Ini menggambarkan kesiapan kita menjadi pelayan tamu-tamu Allah. Semoga amanah ini membawa kita pada pengabdian terbaik,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Irfan ini.
“Kemenhaj hadir karena kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan nyata dalam tata kelola haji dan umrah. Sejak awal pembentukannya, kementerian ini tidak berjalan dari titik yang nyaman, tetapi dari titik tanggung jawab dan tuntutan perubahan,” sambung Menhaj yang didampingi Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
Gus Irfan menambahkan semua pejabat struktural dituntut untuk menjadi agen perubahan. Keputusan Presiden dan regulasi yang melandasi struktur ini adalah tindak lanjut dari amanah konstitusi dan kebutuhan kelembagaan.
“Saudara tidak hanya bertugas secara teknis administratif, tetapi harus mampu bergerak cepat, membangun koordinasi lintas instansi, dan sekaligus memperkuat komunikasi publik. Umat menunggu perubahan,” tandasnya.
Menhaj juga menegaskan sikap transparansi dan akuntabilitas. Pasalnya, Kemenhaj sangat terbuka apabila ada kritik dan tuduhan yang muncul.
“Karena kami yakin kami bekerja atas nama NKRI. Kita harus berani mengambil keputusan yang benar, meski banyak pihak menilai dari sudut pandang sempit. Saya yakin dengan integritas dan semangat bersama, Kemenhaj akan menjadi kementerian yang modern, profesional, kreatif, dan inovatif,” katanya.
Adapun pejabat yang dilantik, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 185/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, sebagai berikut:
Selain melantik pejabat eselon I, dilantik juga pejabat eselon II, III, dan IV dari berbagai unit kerja, termasuk pejabat dengan latar belakang lintas kementerian dan lembaga. (hay)