Danantara: Lahan Kampung Haji Indonesia Diperebutkan Banyak Negara
November 19, 2025
Demi Perlindungan Maksimal Jamaah Umrah, AMPHURI Lakukan JR UU Nomor 14 Tahun 2025
November 20, 2025

Resiko Umrah Mandiri, Menhaj Ungkap Ada Jenazah 15 Hari Tak Tertangani di Saudi

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menilai bahwa pelaksanaan umrah mandiri bagi jamaah Indonesia, meski telah diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, namun belum dapat diterapkan secara optimal di lapangan. Pasalnya, sejumlah kendala teknis dan administratif membuat jamaah masih harus bergantung pada peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Secara teori umrah mandiri itu bisa. Tapi praktiknya di Indonesia belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan yang rumit dan membutuhkan kehati-hatian,” ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (19/11/2025).

Gus Irfan mengungkapkan contoh nyata yang dijumpainya saat kunjungan ke Arab Saudi. Gus Irfan menyebut ada seorang jamaah asal Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah umrah, namun jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari. Penyebabnya, jamaah tersebut berangkat tanpa menggunakan layanan agen travel sehingga tidak ada penanggung jawab atau pihak yang dapat mengurus proses administrasi dan pemulasaraan di Tanah Suci.

“Dia berangkat berdua saja dengan temannya, dan temannya pun bingung harus mengurus ke mana. Akhirnya kami dari Kemenhaj mencoba membantu. Ini salah satu risiko terbesar dari umrah mandiri,” tegas Gus Irfan.

Memang, kata Gus Irfan, umrah mandiri memang telah dilegalkan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Seperti dalam Pasal 86 tercantum bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga skema: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Namun dengan berbagai dinamika serta resiko yang mungkin timbul, Gus Irfan mengimbau jamaah terutama yang baru akan menunaikan umrah, agar tetap menggunakan jasa PPIU resmi. Sehingga, lanjut Gus Irfan, mengenai keamanan, pendampingan dan perlindungan jamaah selama di tanah suci tetap terjamin. (hay)

Leave a Reply