Kemenag Serahkan Aktiva dan Passiva Pengelolaan Dana Haji ke BPKH
December 31, 2019
Cirebon Kini Miliki PLHUT
January 1, 2020

Satgas Umrah Sambangi Yogyakarta

foto:dok.kemenag

AMPHURI.ORG, YOGYAKARTA–Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kali ini tim yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Umrah menyambangi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, (30/12/2019).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah DI Yogyakarta, Sigit Warsita, mengatakan pihaknya mendukung penuh adanya satgas ini. Ke depannya, dia berharap Satgas di daerah dapat segera di bentuk untuk menertibkan PPIU yang tidak berizin.

“Tentu langkah-langkah positif untuk perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah umrah akan kami dukung sepenuhnya dan semoga di tahun 2020 Kanwil bisa segera membentuk tim satgas umrah tingkat kanwil agar PPIU yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian agama dapat ditindak tegas,” jelas Sigit, sebagaimana dalam keterangan resmi kemenag yang diterima redaksi, Selasa (31/12/2019).

Sementara, Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Noer Alya Fitra atau lebih akrab disapa Nafit yang memimpin sidak kali ini menerangkan setidaknya ada tiga poin penting yang akan dilakukan.

“Pertama, ke depan kami akan menurunkan surat resmi dari pusat untuk membentuk Satgas tingkat provinsi. Kedua, kita akan terjun kelapangan untuk menertibkan PPIU, dan ketiga, jika memungkinkan ada jadwal keberangkatan atau pemulangan kita akan terjun ke bandara,” ujarnya.

Berdasarakan data sementara Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah DI Yogyakarta, setidaknya ada 14 PPIU yang statusnya masih dipertanyakan. Karena itu, tim akan coba melakukan pendekatan secara persuasif ke PPIU tersebut.

Dalam sidak PPIU yang tidak memiliki izin resmi semisal saat ke travel BW, status travel ini cabang, namun belum mendftarkan atau melapor ke Kanwil DI Yogyakarta. Untuk itu, travel BW diharap tidak menerima lagi pendaftaran jamaah umrah, segera menurunkan spanduk/ brosur, menghentikan promosi melalui media sosial (instagram dan Facebook).

“Kami masih memberikan waktu dan jika masih tidak mengindahkan dengan berat hati kami akan membawa pelanggaran ini ke jalur hukum atau ditindak secara pidana,” tandasnya. (hay)

Leave a Reply