AMPHURI.ORG, JAKARTA–Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali menegaskan, sejak 27 Februari 2020 lalu, Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan penutupan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk jamaah umrah maupun ziarah. Sampai hari ini, Saudi belum mencabut aturan larangan tersebut.
“Aturan larangan umrah dan ziarah yang terbit sejak 27 Februari lalu belum dicabut dan masih berlaku hingga sekarang,” terang Endang melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020), sebagaimana dikutip laman resmi Kemenag.go.id.
Menurutnya, Saudi memang telah memasuki masa pelonggaran lockdown. Namun demikian, diterbitkan juga aturan kewaspadaan sehingga Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa umrah dan ziarah Masjid Nabawi tetap ditutup (suspend).
“Penutupan itu bahkan disebutkan sampai waktu yang tidak ditentukan dan akan diambil langkah-langkah selanjutnya sesuai kondisi covid-19 dan hasil rekomendasi berbagai pihak terkait,” jelas Endang.
Endang menambahkan, musim umrah 1441H telah selesai. Saat ini, kalau dalam situasi normal, seharusnya sudah memasuki musim haji. “Penyelenggaraan umrah mungkin dibuka pada Muharram 1442H atau sekitar September 2020, itupun kalau wabah Covid-19 sudah selesai di Saudi,” tutupnya. (hay)