AMPHURI.ORG, JEDDAH – Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah merilis pengumuman terkait perpanjangan larangan kegiatan di Arab Saudi untuk 20 hari ke depan, dimulai per hari ini, Minggu (14/2 /2021). Hal ini lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Saudi.
Demikian seperti dikutip dari laman resmi kemlu.go.id pada Minggu (14/2/2021) dimana KJRI Jeddah menegaskan bahwa terkait Covid-19, Pemerintah Saudi memberlakukan perpanjangan larangan-larangan yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 3 Februari lalu.
Larangan yang berlaku hingga 5 Maret 2021 tersebut, diantaranya adalah; Pertama, larangan berkumpul lebih dari 20 orang. Kedua, penghentian aktivitas hiburan. Ketiga, penutupan bioskop dan pusat-pusat hiburan dalam gedung, termasuk tempat-tempat permainan (game center) dan pusat alahraga dan kebugaran.
“Keempat, larangan makan di tempat, baik di restoran maupun kafe. Layanan hanya diperbolehkan untuk pemesanan luar/dibawa pulang (take away),” demikian tulis pengumuman tersebut.
“Pemerintah setempat mengimbau agar warga benar-benar menaati butir-butir ketentuan di atas. Kebijakan ini berlaku hingga 20 hari ke depan, terhitung mulai Minggu 14 Februari 2021,” imbauan KJRI dalam pengumuman.
KJRI Jeddah mengajak sobat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak. “Hindari kerumunan atau kumpul-kumpul dan batasi interaksi,” ajak KJRI sembari menyebut jika ada hal-hal mendesak bisa menghubungi call center KJRI di nomor 0503609667. (hay)