

AMPHURI.ORG, RIYADH–Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengurangi masa berlaku visa umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, masa berlaku visa setelah kedatangan jamaah di Saudi tetap sama, yaitu tiga bulan.
Demikian seperti dilansir SaudiGazette, Kamis (30/10/2025).
Jumlah visa umrah yang dikeluarkan sejak dimulainya musim umrah baru di awal Juni mencapai lebih dari empat juta jamaah. Dengan demikian, musim umrah tahun ini mencatat rekor jumlah jamaah umrah hanya dalam lima bulan, dibandingkan musim-musim sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah melakukan beberapa perubahan dalam peraturan visa umrah terkait hal ini. Berdasarkan perubahan tersebut, visa umrah akan dibatalkan setelah 30 hari sejak tanggal penerbitan jika jamaah tidak mendaftar untuk memasuki Saudi. Sumber tersebut menyatakan bahwa peraturan baru itu akan mulai berlaku mulai minggu depan.
Penasihat National Committee for Umrah and Visit Saudi, Ahmed Bajaeifer mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari persiapan kementerian untuk mengantisipasi lonjakan jamaah umrah, terutama setelah berakhirnya musim panas dan penurunan suhu di Mekah dan Madinah. Tujuannya adalah untuk mencegah kepadatan di kedua kota suci tersebut.
Menyikapi hal ini, Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Ahmad Haidar Barakwan mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memperhatikan masa berlaku visa umrah para jamaah yang telah diterbitkan.
“Jelasnya, berdasarkan regulasi baru tersebut, masa berlaku visa umrah kini hanya satu bulan sejak tanggal diterbitkan, setelah 30 hari akan dibatalkan, jika jamaah tidak mendaftar untuk memasuki Saudi,” kata Barakwan di Jakarta, Jumat (31/10/2025). (hay)