

AMPHURI.ORG, YOGYAKARTA–Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPD AMPHURI) DI Yogyakarta, Adam Basyori menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) pemerintah telah melegalkan umrah mandiri. Tentu ini menjadi angin segar buat mereka yang selama ini menawarkan umrah mandiri. Terlebih setelah disahkanya UU ini, di lapangan makin banyak individu maupun kelompok yang mengkoordinir umrah mandiri ini.
“Namanya umrah mandiri itu, perjalanan dilakukan sendiri, bukan dikoordinir oleh person,” kata Adam mengutip pernyataannya dalam program Bincang Sudut Pandang yang disiarkan Radio MQ FM Yogya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Adam, AMPHURI mengkhawatirkan dengan pelegalan umrah mandiri ini, maka akan ada oknum-oknum yang kemudian menghimpun ataupun istilahnya membuat perencanaan perjalanan umrah sendiri, tapi juga mengajak orang lain untuk ikut. Tentunya, ini merupakan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tersebut.
Kalau merujuk pada UU tersebut, lanjut Adam, pada Pasal 122, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
“Jelas-jelas pasal itu menyatakan bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah itu pelanggaran,” kata Adam.
Begitu juga pada Pasal 124, lanjut Adam, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
“Nah, ini yang beredar di masyarakat sekarang,” tandas Adam.
Memang, awalnya mereka mengedukasi soal umrah mandiri tanpa travel, tapi rupanya mereka pun mengkoordinir keberangkatan layaknya PPIU. Terlebih setelah UU Nomor 14 Tahun 2025 disahkan yang melegalkan umrah mandiri.
“Undang-undang itu sudah mengatur, namun aspek perlindungan yang diatur dalam undang-undang yang baru itu dan didengungkan oleh Kementerian Haji dan Umrah malah tidak tercapai,” katanya. (hay)